Advertorial

Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Miliar, Kejari Serahkan Kas Daerah ke Pemkab Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 26 Maret 2024 16:09
Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 Miliar, Kejari Serahkan Kas Daerah ke Pemkab Kukar
Penyerahan dana penyelamatan uang daerah Kejari Kukar kepada Pemkab Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Uang daerah sebesar Rp 1,7 Miliar berhasil diselamatkan dari tindakan korupsi di sejumlah pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kas daerah yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar itu diserahkan kembali ke Pemkab Kukar, pada Selasa (26/3/2024).

Kasus yang merugikan negara tersebut, yakni kasus korupsi pembangunan embung Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.

Penyerahan dana penyelamatan uang daerah diterima secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono. Ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara.

“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Sunggono.

Sementara itu, Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati menerangkan, uang daerah yang diserahkan kepada Pemkab Kukar sebesar Rp 1.768.795.075,00 atau Rp 1,7 miliar. Bersumber dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus tersebut merupakan kegiatan pembangunan Embung Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda dengan terpidana Roby Muhid Chair, dengan jumlah kerugian Rp.1.596.075,00.

Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp.172.000.000,00.

“Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp.1.768.795.075,00 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Kukar,” tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya