Advertorial

Defisit Capai Rp 955 Miliar, Pengadaan APBD Kukar 2025 Dihentikan Sementara

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 26 Juli 2025 10:42
Defisit Capai Rp 955 Miliar, Pengadaan APBD Kukar 2025 Dihentikan Sementara
Sekda Kukar, Sunggono. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menghentikan sementara seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Kukar dengan Nomor B-2951/BPBJ/065.11/07/2025 yang diterbitkan, Selasa (15/7/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika fiskal daerah yang mengalami koreksi anggaran. Sekda Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini berangkat dari hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait indikasi terjadinya defisit anggaran tahun berjalan.

“Anggaran kita terkoreksi karena ada kebijakan efisiensi nasional melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, disusul penyesuaian Silpa, pembayaran hutang, dan penyelesaian PSU. Akibatnya, pagu anggaran kita tidak sebesar yang ditetapkan tahun lalu,” jelas Sunggono usai acara Pusdiklat Paskibraka, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut, kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran prioritas belanja. Kegiatan-kegiatan yang belum bisa diselesaikan pada tahun ini kemungkinan besar akan dialihkan anggarannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Karena belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat soal tambahan anggaran, maka kita asumsikan tidak ada. Kalau begitu, tidak mungkin kita menambah anggaran perubahan. Makanya dilakukan efisiensi,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penghentian sementara berlaku untuk semua tahapan proses pengadaan, baik melalui E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, hingga Tender. Namun, pekerjaan yang sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak tetap bisa dilanjutkan dengan pengawasan lebih ketat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian terhadap penghentian ini. Di antaranya adalah kegiatan yang bersumber dari dana Earmark seperti DAK, DAU, dan DBH Sawit, termasuk belanja pelayanan dasar seperti obat-obatan, layanan kesehatan di RSUD, serta pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Defisit Kukar saat ini diperkirakan mencapai Rp955 miliar. Namun Sunggono menegaskan, program-program yang berdampak luas dan menyentuh masyarakat langsung tetap akan diprioritaskan.

“Kami tetap berkomitmen agar kebijakan ini tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Yang membawa manfaat luas tetap jalan,” tegasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 

Dengan langkah efisiensi dan penyesuaian ini, Pemkab Kukar tetap berupaya menjaga stabilitas fiskal daerah sambil menunggu kepastian dana tambahan dari pusat yang biasanya ditetapkan pada triwulan ketiga.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya