Daerah
Seluruh Korban Longsor di Sungai Pinang Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tim SAR Gabungan secara resmi menutup operasi pencarian korban bencana tanah longsor yang terjadi di Jalan Belimau, Gang Bulutangkis, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Penutupan dilakukan setelah seluruh korban berhasil ditemukan.
Koordinator Pos SAR Samarinda, Mardi Sianturi, menyatakan bahwa seluruh unsur SAR telah bekerja maksimal selama dua hari penuh dalam upaya pencarian. Pada Selasa (13/5/2025), dua korban terakhir, Safitri (14) dan Nurul Syakira (17), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kedalaman sekitar 4 meter dari lokasi longsor.
“Dengan ditemukannya seluruh korban, maka operasi SAR kami nyatakan selesai. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat, baik instansi pemerintah, relawan, maupun masyarakat sekitar yang turut membantu proses pencarian,” kata Mardi.
Dari total enam korban, dua orang dinyatakan selamat, sedangkan empat lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Pencarian sempat menghadapi kendala berupa kondisi tanah yang masih labil pasca-longsor. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat tim gabungan untuk terus melakukan evakuasi secara intensif. Upaya penyelamatan dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti excavator serta dukungan teknologi drone termal untuk mempercepat identifikasi korban.
Operasi SAR resmi ditutup pada pukul 11.20 WITA setelah dilakukan debriefing oleh seluruh unsur yang terlibat. Seluruh personel SAR kemudian dikembalikan ke kesatuannya masing-masing dan tetap dalam status siaga untuk tugas-tugas darurat selanjutnya.
[TOS]
Related Posts
- Pedagang Pasar Pagi Keluhkan Tempias Hujan, Usul Penutup Fleksibel agar Estetika Bangunan Terjaga
- Imbas Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, KSOP Samarinda Bakal Tertibkan Tambat Kapal
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- DPRD Kaltim Kritik Pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, SDM hingga Fasilitas Belum Maksimal
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru









