Bontang
Seluruh Pelaku Usaha Harus Miliki Izin Usaha, DPM-PTSP Bontang Hadirkan Inovasi “PTSP Menyapa”
Kaltimtoday.co, Bontang – Untuk menghadirkan masyarakat yang patuh perizinan, butuh kreativitas dan inovasi yang harus dilakukan oleh para petugas perizinan. Seperti halnya kewajiban seluruh pedagang atau pelaku usaha dalam memiliki perizinan. Oleh karenanya, agar mudah diakses proses perizinannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang melakukan inovasi “PTSP Menyapa” alias Menyasar Pasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto. Dikatakan Puguh, ada sekira 1.450 an pelaku industri kecil menengah. Untuk mengajak pada kemandirian usaha, mereka harus memiliki izin usaha sebagai pendukung potensi investasi di Bontang.
“PTSP Menyapa ini merupakan kegiatan kami dalam memudahkan pelayanan perizinan. Jadi pemohon tak perlu lagi datang ke kantor, tapi petugas kami yang mendatangi pemohon, alias jemput bola yang difokuskan pada pelaku usaha,” jelas Puguh.
Namun, karena saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi global Covid-19, maka sempat tertunda. Padahal seharusnya Maret-April sudah mulai berjalan. Dengan New Normal ini, kata Puguh, PTSP Menyapa sudah mulai bisa berjalan dengan melibatkan UPT Pasar.
“Kami datangi para pedagang dan siapkan perizinannya. Lebih simple dan tak ribet lagi, mereka tak perlu ke kantor lagi,” ujarnya.
Seluruh pedagang di tiga pasar di Bontang harus sudah memiliki izin usaha. Bukan hanya pedagang pasar, namun seluruh pelaku usaha di Bontang wajib memiliki izin.
“Ada beberapa yang sudah terdaftar, jadi kami sasar mereka yang belum mengurus perizinannya. Kami dorong kemandirian usaha dengan perizinan, lalu akses permodalan akan lebih mudah jika sudah memiliki izin,” bebernya.
Mereka yang sudah berizin pun, kata Puguh memiliki potensi yang lebih banyak. Dimana bisa ditawarkan kerja sama dengan tenant-tenant di mall yang sedang dibangun. Dipasarkan di mall dengan ke-khasan produk asli Bontang.
“Bisa jadi produk Bontang akan beredar di seluruh Indonesia. Nanti izin yang keluar sesuai jenis usahanya ada izin usaha industri dan izin mikro kecil. Bagi pelaku industri bisa miliki dua izin, yakni izin usaha industri dan izin usaha mikro kecil,” ungkapnya.
Warung-warung pinggir jalan, pedagang, bahkan penjual nasi goreng atau makanan lainnya juga harus memiliki izin.
“Seharusnya ini sudah berjalan, tapi karena Covid-19 maka sempat tertunda. Izin ini juga semuanya gratis, tanpa biaya,” pungkasnya.
[RIR | RWT | ADV]