Daerah
Sengketa Ganti Rugi Lahan Ringroad II Samarinda Dibawa ke Kementerian Transmigrasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Kaltim kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut penyelesaian kasus ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad II Samarinda. Hasilnya, terdapat usulan rekomendasi ke ranah Kementerian Transmigrasi untuk penyelesaian kasus tersebut.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kuasa Hukum Pemilik Lahan Jalan Ring Road II, Abdurrahim pada Kamis (12/6/2025).
"Untuk hasil RDP siang ini memang telah menghasilkan sebuah rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya akan dibawa ke Kementerian Transmigrasi untuk proses pelepasannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdurrahim menyebut bahwa persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terbilang cukup baru. Faktanya, pemilik lahan sudah lebih dari puluhan tahun menguasai objek tersebut.
"Jadi ketika mereka menuntut ganti rugi, tiba-tiba muncul HPL. Dan itu baru muncul sekitar tahun 2023," sebutnya.
Tercatat, ada sembilan orang yang menuntut penggantian rugi tersebut. Abdurahhim meminta agar hak-hak para warga bisa dituntaskan terhadap kasus sengketa tanah ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Komisi I, Baharuddin Demmu menyampaikan komitmennya dalam mengawal kasus tanah ini hingga ke ranah pusat.
"Sembilan orang ini masuk HPL Transmigrasi, yang keluar SK Menteri-nya itu tahun 1981. Jadi pihak PUPR tidak bisa membayar. Untuk itu, nanti disampaikan ke kementerian terkait dalam penyelasaiannya,"
Ia menegaskan, tanah tersebut tidak pernah berpindah tangan. Dalam hal ini, Demmu meyakini bahwa pemilih lahan harusnya mendapat ganti rugi terhadap permasalahan sengketa tanah ini.
"Kami baru akan bayar jika memang itu secara hukum dan secara administrasi clear. Dari pemerintah, kalau memang itu haknya masyarakat ya harus dibayar," tutupnya Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
[RWT]
Related Posts
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang
- Dugaan Anak Anggota DPRD Lolos Jalur Afirmasi, Disdikbud Kaltim Minta SMAN 1 Samarinda Verifikasi Ulang









