Daerah
Hendak Antar Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi di Pelabuhan Loa Kulu
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Hendak mengantarkan barang haram kepada pembeli, namun kini mendekam di kantor polisi. Hal tersebut terjadi bagi seorang pemuda, setelah ditangkap Polsek Loa Kulu di Pelabuhan Pasar Loa Kulu, pada Sabtu (7/2/2026) sekira pukul 20.55 Wita.
Pemuda berinisial AD berusia 22 tahun, diringkus bersamaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,32 gram.
Pengedaran barang haram ini terungkap, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di sekitar pelabuhan pasar Loa Kulu menjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Loa Kulu diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, AD dengan santai berjalan kaki sendirian keluar dari areal pelabuhan.
“AD langsung ditangkap dan digeledah, hasilnya ditemukan dua bungkus narkotika yang tersimpan dalam bungkus rokok,” kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto.
Dua bungkus tersebut, masing-masing berisikan narkotika dengan berat kotor 0,75 gram, dan 0,57 gram. Selain itu, satu bungkus rokok dan satu unit handphone merek Vivo juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“AD mengakui bahwa barang bukti tersebut berniat untuk diantarkan kepada seseorang,” tuturnya.
Kini, tersangka telah digiring ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses hukum. AD disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP BAB III nomor 50 perubahan tentang kitab undang undang hukum pidana.
[RWT]
Related Posts
- Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sebulu, Belasan Paket Disita
- Patungan Beli Sabu dari Samarinda, Tiga Pria Ditangkap Polsek Samboja
- Menolak Diajak Balikan, Mantan Suami di Segah Nekat Bacok Sang Pujaan Hati
- Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri Dipicu Dugaan Perselingkuhan
- Semalam Tiga Pelaku Narkotika di Muara Kaman Ditangkap, Pemilik Setengah Kilo Buron









