Daerah

Seorang Pria di Tenggarong Simpan 1.140 Butir Dobel L

Supri Yadha — Kaltim Today 14 Februari 2026 18:18
Seorang Pria di Tenggarong Simpan 1.140 Butir Dobel L
Tersangka AE saat diamankan Satreskoba Polres Kukar. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Peredaran obat-obat terlarang yang berpotensi merusak generasi muda kembali digagalkan Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial AE (35) diamankan bersama ribuan butir obat keras jenis Double L dan narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah Satreskoba Polres Kukar melakukan penyelidikan selama empat hari, menyusul laporan yang diterima pada Senin, 9 Februari 2026. Petugas mengumpulkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka hingga kendaraan yang digunakan dalam aktivitasnya.

Pada Kamis sekira pukul 20.50 Wita, tim mendapati kendaraan yang sesuai dengan hasil penyelidikan sedang menepi. Seorang pria keluar dari mobil tersebut dan setelah dicocokkan dengan identitas yang telah dikantongi, dipastikan sebagai AE. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Di dalam mobil ditemukan satu kotak besar yang isinya obat keras dobel L sebanyak 1.140 butir,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonas Adiguna.

Selain itu, di balik kantong celana AE juga ditemukan satu bungkus platik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Barang bukti lainnya turut diamankan, yakni satu pipet kaca, sedotan plastik, dompet emas warna coklat putih, sendok takar dari sedotan plastik, satu lembar kantor platik, hingga mobil Daihatsu Xenia.

Kini, EA telah dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasall 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 436 ayat (2), Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

[RWT]



Berita Lainnya