Daerah

Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda: Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi dan Independensi Hakim

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 05 November 2025 18:20
Sidang Kasus Penembakan di THM Samarinda: Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi dan Independensi Hakim
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di PN Samarinda. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dianggap sesuai dan tak ada pernyataan berbeda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus penembakan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda pada Minggu (4/5/2025) lalu. 

Pernyataan itu mengacu pada ungkapan Kuasa Hukum Korban, Laura Anzani menjelaskan selain 6 saksi yang sudah dihadirkan pihaknya juga akan memberikan saksi tambahan yang mungkin akan dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya. 

“Kami melihat kesaksian para saksi sudah tepat dan sesuai dengan yang ada di BAP, ke depan akan ada saksi tambahan yang kami ajukan pada sidang selanjutnya,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).

Ditambahkan Kuasa Hukum Korban, Andi Renaldy Iskandar bahwa kesaksian para saksi menguatkan sangkaan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa sesuai dalam surat dakwaan.

Ia juga menyoroti agar jalannya persidangan hingga putusan mendatang para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini JPU maupun Majelis Hakim bisa memutuskan hukuman tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

“Kami meminta kepada para APH dapat transparan, tidak memihak dan akuntabel dalam memutuskan perkara ini,” tegasnya.

Ia turut menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum Terdakwa yang menurutnya kesaksian para saksi mematahkan dugaan pembunuhan berencana. Baginya, hal itu terlalu dini dapat disimpulkan. 

“Saya tidak ingin berspekulasi, tapi pernyataan itu masih terlalu prematur karena masih ada pernyataan dari para terdakwa dan ada pula keterangan para ahli yang nantinya akan kita dengarkan,” sebutnya.

Melalui kasus ini, Andi menegaskan perkara ini tidak hanya menyangkut satu nyawa yang hilang akibat pelaku penembakan, melainkan juga menentukan sistem hukum apakah dapat berjalan sesuai dengan kaidahnya atau tidak sehingga proses hukum dapat menjangkau sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat. 

Sementara itu, Ibu Korban, Ratnywati (55) turut mengapresiasi jalannya persidangan yang dapat berjalan kondusif. Dia mengharapkan kepada seluruh pihak untuk ke depannya dapat selalu menjaga hal itu hingga akhir proses sidang.

“Mudah-mudahan ke depannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” singkatnya.

[RWT] 



Berita Lainnya