Daerah
Simpan 13 Poket Sabu-sabu, Dua Pemuda di Tenggarong Diringkus Polres Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dua pemuda asal Tenggarong tertunduk lesu saat digiring ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka tertangkap basah menyimpan 13 poket narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku tersebut yakni MH (29) dan A (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) saat melintas di Jalan Perum Griya Tambak Rel, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.
"Pelaku MH dan A merupakan warga Kelurahan Melayu," kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, Senin (28/8/2023).
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah daerah mereka jadi sarang penyalahgunaan narkotika. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah beberapa jam, penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kukar membuahkan hasil. Ciri-ciri pelaku sudah diketahui identitasnya.
Sekira pukul 20.00 Wita, ciri-ciri pelaku MH berambut gondrong tengah melintas Jalan Perum Griya Tambak Rel menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat. Tanpa menunggu lama, Satresnarkoba pun mengikuti dan meringkus pelaku.
"Saat digeledah didapati tiga poket sabu di dalam jaket dan didapati kembali 10 poket sabu di dalam lemari kamar pelaku," tutur Aksarudin.
Selain mengamankan 13 poket Narkotika jenis sabu, juga ditemukan satu plastik klip, satu sendok takar sedotan, satu pipet kaca, satu alat hisap bong dan dua korek api gas dari rumah pelaku.
"Saat dilakukan pengembangan, dari pengakuan MH kami mengamankan A di rumahnya dan mengamankan sebuah Bong dan HP untuk berkomunikasi dengan MH," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengedar Sabu di Tanjung Batu Diringkus Polisi
- Pelaku Pemain Judol Diringkus, Polisi Sebut Perputaran Uang hingga Rp 10 Juta
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara