Kukar

Simpan Sabu-sabu 9,32 Gram dan Uang Rp28 Juta, Seorang Pria Dibekuk di Muara Kaman

Kaltim Today
27 Juli 2022 18:46
Simpan Sabu-sabu 9,32 Gram dan Uang Rp28 Juta, Seorang Pria Dibekuk di Muara Kaman

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Seorang pria berinisial Sy (40) tertunduk lesu saat diamankan Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pria tidak tamat sekolah dasar, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,32 gram dan uang tunai Rp28 juta. Penangkapan terjadi di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (24/7/2022).

Pengungkapan tersangka tak terlepas dari peran dan informasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerah. Ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Liang Buaya.

Tanpa menunggu lama, Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dan KBO IPDA Rastra Elfra Mokat memimpin langsung penyelidikan di lokasi. Selang beberapa jam, Sy yang ditenggarai sebagai pengantar barang haram akhirnya dibekuk di sebuah rumah. Dari tersangka, ditemukan 8 paket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 28 juta.

"Uang sebesar itu hasil jual (narkoba) dari pembeli, barangnya bukan dari tersangka langsung. Dia bukan pengedar cuma ngantar punya orang lain," kata KBO Reskoba Polres Kukar IPDA Rastra pada Rabu (27/7/2022).

Tersangka Sy (40).
Tersangka Sy (40).

Dari pengakuan Sy, sudah sebanyak lima kali mengantar barang haram tersebut. Namun apesnya baru pertama kali ketahuan dan ditangkap. Sebelum tertangkap, diduga Sy membawa sebanyak 50 poket, dan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.

Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang telah memesan. Untuk menjangkau desa tersebut, tersangka mengantarkan mengunakan kapal ces. Dari pengakuannya, pelanggannya hanya berada di wilayah sekitar desa.

"Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya