Advertorial
Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Sakirman: Semua Anak Bangsa Punya Peluang Jadi Anggota Dewan
Kaltimtoday.co, Berau - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup jadi angin segar untuk banyak pihak. Ditandai dengan keputusan MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Anggota DPRD Berau, Sakirman menyambut baik putusan MK itu. Pria yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sejak munculnya wacana sistem pemilu proporsional tertutup, dirinya dan partainya ditingkat atas maupun bawah kompak menolak.
Apalagi, sistem itu dapat merugikan para calon yang ingin jadi anggota DPRD maupun DPR RI.
“Sistem pemilu terbuka memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa untuk menjadi Anggota DPRD ataupun DPR RI. Putusan MK ini sangat kami apresiasi,” terang pria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Berau itu, Kamis (15/6/2023).
Dengan putusan ini, maka strategi yang sudah disusun sejak awal, bisa dilanjutkan dengan sistem proporsional terbuka. Kendati, apapun sistemnya tentu akan diterapkan.
Menurutnya, selama ini pemilu dijalankan dengan sistem proporsional terbuka. Sehingganya, jangan ada pihak yang merubahnya, dan mematikan harapan anak-anak muda untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara melalui kursi legislatif.
“Kita selama ini tetap menggunakan strategi pemilu terbuka, PKS insyaallah siap dengan sistem apapun yang diputuskan MK,” pungkasnya.
[TOS | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- DPRD Berau Minta Pemkab Tampung Masukan Masyarakat dan Akademisi untuk Arah Pembangunan
- Fraksi Golkar Imbau Pemkab Berau Optimalkan PAD Non-SDA dan Tekan Pengangguran
- Gelar Reses, Grace Tekankan Perhatian terkait Pengembangan dan Pembangunan Rumah Ibadah di Berau
- Reses di Labanan Makmur, Rudi Mangunsong Banyak Serap Aspirasi di Sektor Pertanian
- Fasra Pastikan Seluruh Anggota DPRD Berau Sudah Laporkan LHKPN








