Advertorial
Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Sakirman: Semua Anak Bangsa Punya Peluang Jadi Anggota Dewan

Kaltimtoday.co, Berau - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem proporsional tertutup jadi angin segar untuk banyak pihak. Ditandai dengan keputusan MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Anggota DPRD Berau, Sakirman menyambut baik putusan MK itu. Pria yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sejak munculnya wacana sistem pemilu proporsional tertutup, dirinya dan partainya ditingkat atas maupun bawah kompak menolak.
Apalagi, sistem itu dapat merugikan para calon yang ingin jadi anggota DPRD maupun DPR RI.
“Sistem pemilu terbuka memberikan peluang yang sama kepada semua anak bangsa untuk menjadi Anggota DPRD ataupun DPR RI. Putusan MK ini sangat kami apresiasi,” terang pria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Berau itu, Kamis (15/6/2023).
Dengan putusan ini, maka strategi yang sudah disusun sejak awal, bisa dilanjutkan dengan sistem proporsional terbuka. Kendati, apapun sistemnya tentu akan diterapkan.
Menurutnya, selama ini pemilu dijalankan dengan sistem proporsional terbuka. Sehingganya, jangan ada pihak yang merubahnya, dan mematikan harapan anak-anak muda untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara melalui kursi legislatif.
“Kita selama ini tetap menggunakan strategi pemilu terbuka, PKS insyaallah siap dengan sistem apapun yang diputuskan MK,” pungkasnya.
[TOS | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Agus Uriansyah Sarankan Penyusuan APBD-P Dilakukan Secara Transparan
- DPRD Berau Bentuk Pansus Khusus Perusda, Soroti Lemahnya Kontribusi untuk PAD
- APBD Perubahan 2025 Berau Disepakati Rp5,3 Triliun, Bupati Tekankan Program Prioritas
- Pandangan Akhir Fraksi soal Penetapan Raperda APBD, Ketua DPRD Berau Tekankan Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif
- DPRD Berau Dorong Pemda Siapkan Pasar untuk Tampung Hasil Panen Petani