DPMD KUKAR
SK Kenaikan Pangkat Diserahkan, 3 ASN DPMD Kukar Resmi Naik Golongan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel pagi yang digelar pada Senin (1/9/2025) lalu.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai yang telah memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.
Ia menyampaikan, kenaikan pangkat tidak hanya sebatas perubahan golongan, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan komitmen ASN sebagai abdi negara.
Arianto menekankan, setiap pegawai harus memperhatikan perkembangan kariernya, sebab hak dan kewajiban harus berjalan beriringan.
“Alhamdulillah, usulan kenaikan pangkat sudah diterima dan SK telah terbit. Penyerahan ini menjadi contoh bagi pegawai lain agar terus memperhatikan jenjang kariernya,” kata Arianto belum lama ini.
Dalam usulan yang diajukan, terdapat empat ASN yang memenuhi syarat kenaikan pangkat. Namun, satu orang masih menunggu proses persetujuan Gubernur untuk golongan 3A. Sementara itu, tiga pegawai lainnya telah menerima SK untuk golongan 3D.
Arianto menambahkan, perhatian terhadap jenjang karier ASN menjadi bagian dari komitmen DPMD Kukar dalam mendukung profesionalitas aparatur dan mendorong reformasi birokrasi di daerah.
“ASN yang naik pangkat harus bisa menjadi teladan dalam etos kerja, disiplin, dan pengabdian. Karena peningkatan kualitas SDM aparatur akan berdampak langsung pada pelayanan publik,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Sekda Kukar Ajak ASN Teladani Nilai Kepahlawanan Lewat Pengabdian dan Empati
- Sekda Berau Ingatkan ASN Jangan Nongkrong di Luar Jam Kerja, Sanksi Tegas Menanti
- Inspektorat Kaltim Beberkan Temuan Soal Disiplin ASN: Dari Telat Datang hingga Tak Pernah Tampak di Kantor
- Wabup Berau Soroti Mobil Dinas Parkir Sembarangan di Trotoar dan Bahu Jalan
- 4.100 ASN dari 16 Kementerian Siap Pindah dan Berkantor di IKN Mulai November 2025









