PPU
Soal Pasokan Pangan di IKN, DPRD PPU Sebut jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim

Kaltimtoday.co, PPU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjaga ketersediaan pangan, khususnya bagi masyarakat Ibu Kota Negara (IKN) Negara.
Pembangunan IKN di wilayah Kecamatan Sepaku bakal berdampak pada peningkatan jumlah penduduk. Secara otomatis, kondisi itu menaikkan angka kebutuhan pangan.
“Kalau untuk wilayah IKN, ya Pemrov Kaltim yang punya kepentingan luas untuk menyediakan kebutuhan pangan itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, Jumat (11/11/22).
Menurutnya, suplai kebutuhan pangan bagi IKN sudah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemkab PPU lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat lokal dan hanya mengakomodir sesuai kemampuan.
Dinas Ketahanan Pangan mencatat, hasil produksi beras petani PPU, rerata mencapai 35 ribu ton per tahun. Dari hasil produksi pertanian tercatat masih surplus sekira 21 ribu ton. Bahkan, sebagian hasil produksi tersebut dijual ke wilayah Kalimantan Selatan.
Wakidi mengatakan, untuk mengakomodir kebutuhan pangan di wilayah ibu kota, pemerintah provinsi sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terlebih, surplus beras di wilayah ini cukup tinggi.
“Pangan ini kan leading sectornya ada di Ketahanan Pangan. Jadi untuk masalah suplai sebaiknya memang dikoordinasikan ke dinas terkait,” imbuhnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Kaltim Soroti Pemindahan ASN ke IKN, Komisi IV : Harus Dikaji Secara Matang
- Pemprov Kaltim Resmi Luncurkan Layanan SP2D Online dan Seven Days Service untuk Percepat Pencairan Anggaran
- Proyek IKN Dongkrak Angka Investasi PPU ke 145 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
- Disbudpar PPU Petakan Potensi Wisata Baru, Siap Sambut Peluang dari IKN