PPU
Soal Pasokan Pangan di IKN, DPRD PPU Sebut jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co, PPU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjaga ketersediaan pangan, khususnya bagi masyarakat Ibu Kota Negara (IKN) Negara.
Pembangunan IKN di wilayah Kecamatan Sepaku bakal berdampak pada peningkatan jumlah penduduk. Secara otomatis, kondisi itu menaikkan angka kebutuhan pangan.
“Kalau untuk wilayah IKN, ya Pemrov Kaltim yang punya kepentingan luas untuk menyediakan kebutuhan pangan itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, Jumat (11/11/22).
Menurutnya, suplai kebutuhan pangan bagi IKN sudah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemkab PPU lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat lokal dan hanya mengakomodir sesuai kemampuan.
Dinas Ketahanan Pangan mencatat, hasil produksi beras petani PPU, rerata mencapai 35 ribu ton per tahun. Dari hasil produksi pertanian tercatat masih surplus sekira 21 ribu ton. Bahkan, sebagian hasil produksi tersebut dijual ke wilayah Kalimantan Selatan.
Wakidi mengatakan, untuk mengakomodir kebutuhan pangan di wilayah ibu kota, pemerintah provinsi sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terlebih, surplus beras di wilayah ini cukup tinggi.
“Pangan ini kan leading sectornya ada di Ketahanan Pangan. Jadi untuk masalah suplai sebaiknya memang dikoordinasikan ke dinas terkait,” imbuhnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pemindahan ASN ke IKN Terkendala, Kemenpan RB Fokus Perbarui Data Pegawai
- Populasi Pesut Menurun Signifikan, Pemprov Kaltim Imbau Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
- Realisasi APBN untuk Proyek IKN Capai Rp 43,4 Triliun pada 2024
- Kepala Otorita IKN Ungkap Target Pembangunan Tahun 2025 dan 2028
- Zulhas Tegaskan Produk Pangan Bebas PPN 12 Persen