PPU
Soal Pasokan Pangan di IKN, DPRD PPU Sebut jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim

Kaltimtoday.co, PPU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjaga ketersediaan pangan, khususnya bagi masyarakat Ibu Kota Negara (IKN) Negara.
Pembangunan IKN di wilayah Kecamatan Sepaku bakal berdampak pada peningkatan jumlah penduduk. Secara otomatis, kondisi itu menaikkan angka kebutuhan pangan.
“Kalau untuk wilayah IKN, ya Pemrov Kaltim yang punya kepentingan luas untuk menyediakan kebutuhan pangan itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, Jumat (11/11/22).
Menurutnya, suplai kebutuhan pangan bagi IKN sudah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemkab PPU lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat lokal dan hanya mengakomodir sesuai kemampuan.
Dinas Ketahanan Pangan mencatat, hasil produksi beras petani PPU, rerata mencapai 35 ribu ton per tahun. Dari hasil produksi pertanian tercatat masih surplus sekira 21 ribu ton. Bahkan, sebagian hasil produksi tersebut dijual ke wilayah Kalimantan Selatan.
Wakidi mengatakan, untuk mengakomodir kebutuhan pangan di wilayah ibu kota, pemerintah provinsi sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terlebih, surplus beras di wilayah ini cukup tinggi.
“Pangan ini kan leading sectornya ada di Ketahanan Pangan. Jadi untuk masalah suplai sebaiknya memang dikoordinasikan ke dinas terkait,” imbuhnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sidang Lanjutan Kasus Tanah di Desa Telemow Memanas, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
- Pemkab Kukar Terima Bantuan Rp20 Miliar dari Pemprov Kaltim, Siap Optimalkan Penggunaan
- Sakit dan Dibatasi Bertemu Keluarga, Warga Telemow Minta Perlakuan Adil, JPU: Tunggu Keputusan Hakim
- Dituding Kaburkan Jadwal Sidang Perkara Tanah di Desa Telemow, JPU Berikan Keterangan dan Tegaskan Kewenangan Hakim
- Sempat Diwarnai Simpang Siur Informasi, LBH Samarinda Tuding Ada Unsur Permainan di Sidang Perdana Kasus Pemidanaan Warga Desa Telemow