Daerah

Soal Penangguhan RS Korpri Samarinda, PUPR Kaltim: Sesuai Aturan dan Lahan Masuk Zona Fasum-Fasos

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 24 Desember 2025 15:09
Soal Penangguhan RS Korpri Samarinda, PUPR Kaltim: Sesuai Aturan dan Lahan Masuk Zona Fasum-Fasos
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim memberikan respon soal penangguhan sementara aktivitas pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri).

Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menegaskan dengan jumlah penduduk Kaltim yang kurang lebih 4 juta, tentu membutuhkan fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang mencukupi. 

Untuk Kota Samarinda sendiri, dengan jumlah penduduk sekitar 861 ribu jiwa, tersedia 1.770 tempat tidur rumah sakit. Rasionya sekitar 2,05, yang juga masih jauh di bawah standar. Bahkan jika dibandingkan dengan kota-kota lain, Samarinda masih tertinggal. Balikpapan misalnya sudah mencapai 2,79, hingga Bontang 2,66.

"Berdasarkan kondisi inilah, pembangunan dan penambahan kapasitas rumah sakit menjadi sangat penting. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai hal ini sebagai kebutuhan prioritas," sebutnya Rabu (24/12/2025).

Fitra menyebut, lokasi pembangunan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri telah sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Samarinda untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

"Sebelum menentukan lokasi, kami telah mengkaji kesesuaiannya dengan Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2042 serta Perda RDTR Kota Samarinda. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos). Artinya, secara tata ruang, pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut sudah sesuai dan diperbolehkan," paparnya.

Terkait isu kerawanan banjir, baik dalam RDTR maupun RTRW tidak disebutkan bahwa lokasi tersebut termasuk kawasan rawan banjir. Secara ketentuan, tidak terdapat masalah dalam pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut karena peruntukannya memang untuk fasum dan fasos.

Meski begitu, Pemprov Kaltim tetap bersikap kooperatif. Pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan dan melengkapi segala kekurangan dokumen dalam proses perizinan lingkungan pembangunan rumah sakit, yang saat ini ditangguhkan Pemkot Samarinda.

Terkait pembangunan perluasan RSUD AMS II menjadi rumah sakit kelas B ini, pihaknya akan tetap mempertahankan daerah resapan banjir, dengan membangun kolam penampungan air di bawah rumah sakit, untuk menahan volume air sementara saat hujan deras sebelum dilimpahkan ke drainase.

“Dalam pembangunan kolam penampungan air ini kita akan menggunakan kanal dalam dan di dasarnya kita buat sumur resapan. Jadi air tersebut masuk dulu dalam kanal, baru turun ke bawah,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya