Bontang
Soal Pesangon 7 Eks Karyawan, DPRD Bontang Harap Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang berharap pesangon 7 pekerja dari PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang bekerja di area prtambangan PT Indominco Mandiri (IMM) diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapannya perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tujuh mantan karyawan tersebut menuntut haknya Undang-Undang 13 tahun 2013 setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, perusahaan kabarnya memberikan hak tersebut berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Imbasnya, besaran jumlah pesangon yang diperoleh para mantan karyawan lebih kecil. Hingga pada akhirnya mereka mengadukan persoalan ini ke DPRD.
Politisi PDIP ini menilai, jika perusahaan dengan pekerja memiliki PKB, dan nominalnya lebih besar dari ketentuan di UU Omnibus Law, maka perselisihan tersebut dapat dibicarakan secara internal dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami juga menitipkan, mereka yang sudah tidak bekerja ini mohon tolong untuk dicarikan pekerjaan baru di tempat-tempat lain,” tandasnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Bekali Orangtua dan Siswa Cegah Kekerasan Seksual, MPLS di SDN 001 Bontang Selatan Akan Libatkan DP3AKB
- Sambut Tahun Ajaran Baru, SDN 001 Bontang Selatan Libatkan Orangtua Lewat Pra MPLS
- JAP Minta Fasilitas Ramah Difabel Jadi Prioritas dalam Raperda LLAJ Bontang
- Andi Faizal Dorong Kesadaran Warga Rawat Aset Publik
- Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif









