Bontang
Soal Pesangon 7 Eks Karyawan, DPRD Bontang Harap Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang berharap pesangon 7 pekerja dari PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang bekerja di area prtambangan PT Indominco Mandiri (IMM) diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapannya perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tujuh mantan karyawan tersebut menuntut haknya Undang-Undang 13 tahun 2013 setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, perusahaan kabarnya memberikan hak tersebut berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Imbasnya, besaran jumlah pesangon yang diperoleh para mantan karyawan lebih kecil. Hingga pada akhirnya mereka mengadukan persoalan ini ke DPRD.
Politisi PDIP ini menilai, jika perusahaan dengan pekerja memiliki PKB, dan nominalnya lebih besar dari ketentuan di UU Omnibus Law, maka perselisihan tersebut dapat dibicarakan secara internal dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami juga menitipkan, mereka yang sudah tidak bekerja ini mohon tolong untuk dicarikan pekerjaan baru di tempat-tempat lain,” tandasnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- TPS 3R Bontang Belum Beri Nilai Ekonomi, Pemilahan Sampah dari Rumah Jadi Kunci
- Kapal Wisata Kandas di Perairan Kedindingan, 25 Wisatawan Samarinda Dievakuasi
- KUA-PPAS 2027 Disepakati, Ini Sektor yang Jadi Prioritas Pemkot dan DPRD Bontang
- Pansus RTRW DPRD Bontang Wanti-wanti Konflik Tata Ruang Hambat Investasi
- KMP Bontang Express II Terancam Dieksekusi, DPRD Bontang Dorong Langkah Hukum









