Bontang
Soal Pesangon 7 Eks Karyawan, DPRD Bontang Harap Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang berharap pesangon 7 pekerja dari PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang bekerja di area prtambangan PT Indominco Mandiri (IMM) diselesaikan secara kekeluargaan.
“Harapannya perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming kepada awak media beberapa waktu lalu.
Tujuh mantan karyawan tersebut menuntut haknya Undang-Undang 13 tahun 2013 setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, perusahaan kabarnya memberikan hak tersebut berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Imbasnya, besaran jumlah pesangon yang diperoleh para mantan karyawan lebih kecil. Hingga pada akhirnya mereka mengadukan persoalan ini ke DPRD.
Politisi PDIP ini menilai, jika perusahaan dengan pekerja memiliki PKB, dan nominalnya lebih besar dari ketentuan di UU Omnibus Law, maka perselisihan tersebut dapat dibicarakan secara internal dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami juga menitipkan, mereka yang sudah tidak bekerja ini mohon tolong untuk dicarikan pekerjaan baru di tempat-tempat lain,” tandasnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Warga Sidrap Terpinggirkan dalam Mediasi, Wawali Agus Nilai Kabiro Pemprov Kaltim Tidak Netral
- Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Berakhir Buntu, Putusan Akhir Berada di MK
- Temui Warga Kampung Sidrap di Kutim, Rudy Mas'ud: Insha Allah Sesuai Harapan
- Wali Kota Neni Kecewa Mediasi Kampung Sidrap Kurang Tampung Aspirasi Warga
- Gelar Sosper di Bontang, Shemmy Ingatkan Peran Krusial Keluarga dalam Membentuk Masyarakat yang Kuat