Nasional

Solusi Bikin SIM Tanpa BPJS Kesehatan, Ini Panduan yang Lengkap dan Praktis

Network — Kaltim Today 28 Desember 2024 08:10
Solusi Bikin SIM Tanpa BPJS Kesehatan, Ini Panduan yang Lengkap dan Praktis
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki persyaratan tambahan yang penting untuk diperhatikan. Salah satunya adalah keharusan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Aturan ini diatur dalam Pasal 9 Ayat (5A) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 2 Tahun 2023. Lalu, bagaimana jika Anda belum memiliki BPJS Kesehatan tetapi ingin membuat SIM?

BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan medis.

Namun, penerapan aturan ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian merasa terbebani, terutama bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika Anda termasuk di antaranya, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil.

Langkah-Langkah Bikin SIM Tanpa BPJS Kesehatan

  1. Pahami Kebijakan yang Berlaku: Pemerintah menegaskan bahwa persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses jaminan kesehatan. Sebelum membuat SIM, pastikan Anda memahami aturan ini secara detail.
  2. Segera Daftar BPJS Kesehatan: Jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda disarankan untuk segera mendaftar. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JKN Mobile atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah ini tidak hanya membantu Anda memenuhi persyaratan pembuatan SIM, tetapi juga memberikan manfaat perlindungan kesehatan jangka panjang.
  3. Konsultasikan dengan Layanan Pembuatan SIM: Beberapa daerah mungkin belum sepenuhnya menerapkan aturan ini secara ketat. Oleh karena itu, Anda bisa berkonsultasi dengan layanan pembuatan SIM di lokasi Anda untuk memastikan kebijakan yang berlaku.

Persyaratan Administratif Pembuatan SIM

Berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai Pasal 9 Perpolri Nomor 2 Tahun 2023:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) bagi WNI, atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi dan menunjukkan aslinya.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait (khusus WNA yang bekerja di Indonesia).
  5. Melakukan perekaman biometrik, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
  6. Menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Selain menjadi syarat administratif, kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi Anda dan keluarga. Dengan menjadi peserta, Anda mendapatkan akses layanan medis yang lebih terjangkau, mulai dari konsultasi dokter hingga perawatan di rumah sakit.

Membuat SIM bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda terhadap keselamatan berkendara. Di sisi lain, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah langkah bijak untuk menjamin perlindungan kesehatan Anda di masa depan.

Dengan memahami dan mempersiapkan persyaratan ini, Anda dapat menjalani proses pembuatan SIM dengan lebih lancar sekaligus mendapatkan manfaat lebih dari program jaminan kesehatan nasional. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar BPJS Kesehatan dan lengkapi persyaratan Anda!

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya