Advertorial

Sosialisasi Perda Pengelolaan Penangkapan Ikan, Satpol PP Kukar Harap Masyarakat Jaga Habitatnya

Supri Yadha — Kaltim Today 17 Mei 2023 14:02
Sosialisasi Perda Pengelolaan Penangkapan Ikan, Satpol PP Kukar Harap Masyarakat Jaga Habitatnya
Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) terus gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan.

Beberapa waktu lalu, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Muara Muntai yang notabane merupakan daerah penghasil ikan air tawar terbesar di Kukar. Kegiatan tersebut disambut baik oleh masyarakat, kepala desa hingga Camat Muara Muntai.

Peraturan daerah tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan diatur sedemikian rupa untuk mencegah dan mengantisipasi penggunaan bahan-bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan habitat ikan.

"Karena itu (bahan berbahaya) bukan merugikan kami atau habitat, tapi merugikan masyarakat sendiri kalau menggunakan racun itu. Semua benih-benihnya mati, yang induknya saja mati, apalagi benihnya," kata Kasatpol PP, Heldiansyah, Rabu (17/5/2023).

Oleh sebab itu, diharapkan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga habitat ikan. Sehingga keberlangsungan nelayan dan pembudidaya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Jangan sampai karena ada petugas baru takut terhadap penggunaan alat dan bahan berbahaya. 

"Masyarakat yang merasa memiliki dan ketergantungan terhadap lingkungan ini harus dijaga sama-sama. Maka kita bisa menjaga habitatnya dengan baik," sambung Heldi.

Peraturan daerah ini tak hanya sekadar sosialisasi namun juga ada pengawasan hingga penindakan. Apabila dalam pengawasan terjadi pelanggaran yang meningkat, tentunya akan dilakukan penindakan.

"Jika ada pelaporan dari instansi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Satpol PP, ya kami tertibkan," tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya