Samarinda
Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syafruddin Harap Masyarakat Teredukasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali digelar para legislator DPRD Kaltim. Termasuk Syafruddin yang merupakan anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan. Pada kesempatan kali ini, dirinya menyampaikan Sosper Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bertempat di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Sabtu lalu, sejumlah warga mendatangi agenda ini. Sekitar 120 orang yang terdiri dari perwakilan RT sekitar dan tokoh masyarakat.
Perda tersebut bertujuaan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum demi mendapat akses keadilan. Pria yang akrab disapa Udin itu juga menyebutkan perda itu demi terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
"Ketiga, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas politisi dari Fraksi PKB itu.
Penyelenggaraan bantuan hukum yang mengacu pada Perda Nomor 5/2019 itu ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. Dengan syarat perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai identitas kependudukan sah di Benua Etam dan kondisi sosial ekonominya dapat dikategorikan miskin, bisa menyerahkan bukti kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setempat.
Pria yang juga duduk di Komisi III itu menyebut, DPRD dan Pemprov Kaltim tengah memberikan edukasi perihal bantuan hukum ke masyarakat. Sebab pemerintah ingin eksistensi kepastian hukum ada di masyarakat Kaltim. Khususnya di Kota Minyak.
“Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemprov tidak hanya memikirkan, tetapi mengkonkritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.
Udin berharap, sosialisasi ini bisa berguna bagi masyarakat dan mampu mengedukai secara baik. Dirinya juga berharap agar gubernur bisa segera mengeluarkan pergub agar perda bisa dirasakan lebih maksimal.
[YMD | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- DPRD Berau Soroti Penegakan Perda Miras: Perlunya Revisi untuk Efektivitas
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang