Daerah
Spanduk Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Menjamur, Bawaslu Kaltim Bakal Lakukan Penertiban
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur akan melakukan penertiban terhadap spanduk caleg yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
Selain merusak estetika kota, pemasangan spanduk di pohon dan tiang listrik merupakan tempat yang tidak sesuai aturan.
Mengacu pada PKPU Nomor 23 Pasal 31 tentang Bahan Kampanye, yakni Alat Peraga Kampanye (Algaka) sebagai bahan kampanye, dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik serta melintang jalan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam penertiban algaka yang tidak sesuai aturan penempatannya," tutur Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto pada Jumat (15/12/2023).
Hari menyampaikan, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Paling tidak, partai politik ataupun caleg bisa mengikuti aturan pemasangan algaka sesuai dengan PKPU yang ada.
Ia menambahkan, peserta pemilu sudah boleh melakukan pemasangan algaka sejak ditetapkannya masa kampanye pada 28 Oktober hingga 10 Februari 2024. Untuk sanksi, Hari mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Kendati demikian, Hari mengimbau kepada seluruh partai politik, untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Parpol diharapkan mampu memahami apa saja aturan yang ada dalam PKPU. Sehingga, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggan baik itu tentang pemasangan algaka, dan lain sebagainya," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia