Advertorial
Sri Juniarsih Ajak Semua Pihak Tingkatkan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
Kaltimtoday.co, Berau - Bupati Berau, Sri Juniarsih mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kerja sama dan keterlibatan kementerian hingga lembaga di daerah.
"Sinergi itu dilakukan antara KemenLHK, TNI, Polri, BNPB dan satgas-satgas provinsi," ujar Bupati Sri Juniarsih, Sabtu (24/6/2023).
Dirinya juga mengajak dan mendorong agar semua stakeholder terkait Karhutla di Kaltim untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla berupa peningkatan status kedaruratan, patroli terpadu, operasi udara yang meliputi patroli udara, water bombing, pembuatan hujan buatan atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan operasi darat yang meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
"Semoga upaya kita semua dalam program ini mampu mengawal dan menjaga Kaltim sebagai paru-paru dunia yang saat ini telah ditunjuk sebagai Ibu Kota Nusantara sekaligus mendapatkan berbagai apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat dan dunia, seperti program FCFP Carbond Fund yang telah kita petik hasilnya bersama-sama," harapnya.
Dia juga menjelaskan, karhutla menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis baik pada skala nasional, regional (ASEAN) maupun global --perubahan iklim dan pemanasan global-- yang sangat merugikan bagi daerahnya dan negara.
"Menyadari betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejadian karhutla, menuntut tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian karhutla," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, karhutla telah menjadi isu nasional dan merupakan permasalahan rutin yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia saat musim kemarau.
Kaltim merupakan daerah yang rawan terjadi karhutla, terutama yang disebabkan oleh faktor manusia.
Terkait hal itu, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Perda Nomor 05/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dalam perda tersebut telah diatur upaya pencegahan, kesiapsiagaan, upaya pemadaman, penanganan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap level atau tingkatan pemerintah serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana serta ketentuan penyidikan dan sanksi.
[RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya