Samarinda

Subandi Kritisi Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, Sebut Toleransi Umat Beragama Sudah Teruji

Kaltim Today
26 Februari 2022 15:55
Subandi Kritisi Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, Sebut Toleransi Umat Beragama Sudah Teruji

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan itu adalah aturan penggunaan Toa masjid (ketika azan) yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel).

Hal inipun menuai kritikan dari Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi. Menurut politisi PKS ini, kebijakan yang diterbitkan oleh Menag Yaqut disebutnya kurang tepat. Keberagamaan yang selama ini menjadi salah satu kekayaan Indonesia sudah teruji dengan toleransi antar umat beragama.

"Karena yang ada selama ini (suara pengeras masjid) itu sudah sangat dimaklumi oleh saudara-saudara kita yang lainnya," ungkapnya, Sabtu (26/2/2022).

Dia berharap, kebijakan yang kini menjadi perbincangan hangat publik itu bisa segera dievaluasi oleh Kemenag RI melalui ruang dialog yang luas untuk melakukan kajian kebijakan tersebut.

Menurutnya, Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat.

"Iya harus dibicarakan, mungkin kepada MUI atau tokoh alim ulama lainnya. Karena yang berjalan selama ini toh baik-baik saja," terangnya.

Kendati demikian, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama maupun latar belakangnya, sehingga pengaturan pengeras suara masjid bertujuan untuk kemaslahatan bersama.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," tandasnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya