Bontang

Pengeras Suara Diatur dalam SE Menag, Hanya Diberi Waktu Beberapa Menit Sebelum Adzan

Kaltim Today
24 Februari 2022 19:57
Pengeras Suara Diatur dalam SE Menag, Hanya Diberi Waktu Beberapa Menit Sebelum Adzan
Ilustrasi pengeras suara.(net)

Kaltimtoday.co, Bontang – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 5/2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut diatur terkait penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara masjid dan musala.

Mulai dari pemasangan dan penggunaan pengeras suara, yakni pemasangan pengeras suara yang dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan di dalam dan di luar masjid atau musala. Untuk volume pengeras suara, diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (100 desibel). Penggunaan rekaman suara, perlu diperhatian kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir hayat, selawat/tarhim.

Kepala Kantor Kemenag Bontang Izzat Solihin mengatakan SE Menag ditandatangani tertanggal 18 Februari 2022 yang kemudian diedarkan kepada MUI, PCNU, Muhammadiyah, DDI Bontang, dan Forum Silaturahmi Masjid pada 21 Februari 2022 untuk dipahami. Terkait pengeras suara di musala dan masjid ini, kata Izzat, dalam pelaksanaan salat fardu, terdapat aturan waktu penggunaan pengeras suara.

“Untuk salat subuh, pengeras suara luar bisa digunakan 10 menit sebelum waktu salah subuh. Sedangkan untuk salat duhur, ashar, magrib dan isya diatur 5 menit sebelum waktu salat,” terang Izzat saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Pengaturan ini, lanjutnya, dilakukan untuk tertibnya pelaksanaan ibadah. Sebab kalau tidak diatur, biasanya terlena. Di mana pengeras suara digunakan bisa mencapai 1 jam atau lebih. Padahal perlu dipahami bahwa di sekitar masjid atau musala ada yang butuh ketenangan, konsentrasi, dan ketidakramaian.

“SE itu tidak melarang adzan menggunakan pengeras suara, hanya pengaturan penggunaan pengaturan suara sebelum adzan,” ujarnya.

Izzat juga menyampaikan jika Pak Menteri Agama Yaqut sama sekali tidak menganalogikan adzan sama dengan gonggongan anjing yang saat ini ramai diperbincangkan. SE ini pun, kata Izzat, berlaku mulai 18 Februari 2022. Namun karena kondisi saat ini yang sedang PPKM level 3, maka sosialisasi dilakukan secara online melalui wa grup.

“Pada hakekatnya itu dalam rangka untuk taqorrub, takhusyuk, atau pendekatan, dan demi kekhusyuan ibadah. Terlepas daripada komentar masyarakat yang saat ini ramai dibicarakan,” ungkapnya.

Karena aturan ini berupa SE, maka Izzat menyebut SE ini bisa dijalankan. Terkait sanksi, Izzat mengaku bukan merupakan ranahnya, karena ini merupakan surat edaran.

“Kami terus berusaha untuk memaksimalkan sosialisasi SE ini, tujuannya untuk tertib ibadah, tertib penggunaan pengeras suara ini bisa terasa dan teraktualisasi bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.

[RIR | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya