Nasional

Dinilai Menyalahi UU Nomor 8/2019, Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Diah Putri — Kaltim Today 01 Agustus 2024 09:55
Dinilai Menyalahi UU Nomor 8/2019, Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK. (kemenag.go.id)

Kaltimtoday.co - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantara diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji 2024. Dugaan kasus ini juga menyeret nama Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat. 

Sebab Pelaporan ke KPK

Dilansir Suara, laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Pihaknya menduga terjadi penyelewengan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sejumlah 50 persen secara sepihak.

Arya selaku Ketua GAMBU menuturkan agar Pimpinan KPK dapat memanggil para terlapor dan pihak-pihak yang terkait untuk diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Korupsi Kuota Haji Menyalahi UU yang Berlaku

Pengalihan kuota haji tersebut ternyata telah menciderai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji di Indonesia.

Arya juga menambahkan bahwa ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa ada rundingan dengan DPR.

Selain itu, kuota haji Indonesia 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah pada Rapat Panja Haji yang membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag pada (27/11/2023) lalu.

Pada rapat tersebut, ditetapkan 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. Namun, data ini berbeda saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada (20/5/2024) lalu. 

Ketetapan kuota haji dari Kemenag dilakukan secara sepihak dengan rincian sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Dapat artikan, terjadi pengurangan kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah yang dialihkan ke haji khusus.

Pihak GAMBU juga meminta agar Pansus Angket Haji DPR membeberkan skanda kuota haji ini kepada publik untuk diketahui khalayak. Kasus ini pun perlu atensi khusus dari Presiden Jokowi dengan melakukan reshuffle Menteri Agama.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya