Kaltim
Sudah 9.553 Pekerja Dirumahkan dan di-PHK Akibat Covid-19, Apa Solusi Pemprov Kaltim?
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan hingga 8 Mei 2020 mencapai 9.553 orang. Terdiri dari 7.926 pekerja yang dirumahkan dari 213 perusahaan, dan 1.627 pekerja yang di-PHK dari 113 perusahaan.
Plt Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kaltim Usman mengungkapkan, jumlah pekerja yang di-PHK maupun yang dirumahkan terbanyak di Balikpapan. Di Kota Minyak, sampai saat ini tercatat ada 1.091 orang terkena PHK dari 19 perusahaan, dan ada 5.698 karyawan dari 60 perusahaan yang merumahkan.
[irp posts="14741" name="Kapan Alat PCR Covid-19 di Kaltim Beroperasi?"]
"Mayoritas merupakan pekerja dari sektor formal, terutama yang bergerak di bidang perhotelan dan jasa," ungkap Usman.
Setelah Balikpapan, di ibu kota Kaltim, Samarinda, juga tercatat banyak pekerja yang di PHK dan dirumahkan. Tercatat ada 12 perusahaan yang melakukan PHK kepada 420 orang karyawannya dan ada 21 perusahaan yang merumahkan 886 karyawannya.
Selanjutnya, di Bontang. Di Kota Taman tercatat ada 73 perusahaan yang melaporkan PHK kepada 101 karyawannya, dan ada 125 perusahaan yang merumahkan 243 karyawannya.
View this post on Instagram
PHK atau merumahkan karyawan di tengah pandemi saat ini merupakan langkah pamungkas yang terpaksa diambil para pengusaha. Mereka tak ada pilihan lain yang mungkin bisa diambil lagi. Itu setelah upaya meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji, sudah dicoba namun tidak berdampak pada efesiensi perusahaan yang terpukul akibat wabah Covid-19.
Gelombang PHK ini nyaris memukul rata di semua daerah di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 1 Mei 2020, terdapat 1,72 juta pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19.
Jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan sebanyak 1,03 juta orang dan yang terkena PHK sebanyak 375.165 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang.
"Itu data yang sudah clear, by name, dan by address serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dilansir dari Kontan.
Khusus di Jabodetabek, Kemenaker saat ini menyiapkan program padat karya produktif dan padat karya infrastruktur. Programnya dengan melibatkan pekerja korban PHK untuk terlibat dalam kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan industri maupun perkampungan. Dari kegiatan itu, pekerja mendapatkan insentif dari Kemnaker.
Di Kaltim sendiri, sejauh ini belum ada solusi konkrit yang diberikan pemerintah. Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi dalam sebuah forum diskusi menyampaikan, saat ini tengah dihadapkan pada dua situasi sulit. Pertama persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kedua, persoalan memutus rantai penularan penyakit Covid-19.
Sejauh ini, berdasarkan laporan yang dia terima, ada lebih dari 15 ribu orang di Kaltim kehilangan penghasilan akibat pandemi Covid-19. Mereka mayoritas dari sektor informal, seperti nelayan, petani, hingga seniman. Mereka saat ini membutuhkan santunan agar tetap bertahan.
Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana dari hasil refocusing anggaran di APBD 2020 sebesar Rp 388,281 miliar.
Terdapat alokasi sebesar Rp 56,3 miliar untuk penangan dampak ekonomi. Dana itu akan dikelola oleh 3 organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Pariwisata, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
View this post on Instagram
Adapun alokasi anggaran untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan penanganan dampak ekonomi, disiapkan sebesar Rp 125,1 miliar. Anggaran itu akan dibagi untuk tiga kegiatan. Pertama, pemberian bantuan kepada 4.109 pekerja yang dirumahkan sebanyak Rp3 miliar. Kedua, pemberian bantuan 96.111 kepala keluarga di 10 kabupaten/kota sebesar Rp 72 miliar. Tiap kepala keluarga diberi bantuan Rp 250 ribu selama tiga bulan. Ketiga anggaran untuk perluasan JPS dan UKM sebesar Rp 50 miliar.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menuturkan, pihaknya menyarankan Pemprov Kaltim untuk memberikan bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak PHK dan dirumahkan. Bantuan bisa dalam bentuk tunai, maupun dalam bentuk modal kerja untuk pelaku usaha dan UMKM sehingga mencegah PHK.
"Kalau program kartu pra kerja jujur saja itu kurang solutif bahkan prematur. Karena itu didesain untuk orang yang belum bekerja bukan korban PHK," pungkasnya.
[TOS]