Nasional
Sudah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkap Biaya Haji 1445 H/2024 M Sesuai Keppres Terbaru
Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusan ini penting bagi jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang akan berangkat pada tahun ini.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), menyampaikan dalam pernyataannya di Jakarta, yang dikutip dari Antara pada 10 Januari 2024, bahwa jemaah haji yang terdaftar dalam kuota haji 1445 H/2024 M harus segera menyelesaikan pelunasan biaya haji di bank yang ditunjuk.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk PHD dan KBIHU mencakup berbagai aspek, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan asuransi, biaya hidup, dan pembinaan jemaah haji baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Berikut adalah detail biaya Bipih untuk jemaah haji per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870
2. Embarkasi Medan: Rp 51.145.139
3. Embarkasi Batam: Rp 53.833.934
4. Embarkasi Padang: Rp 51.739.357
5. Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334
7. Embarkasi Solo: Rp 58.562.008
8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334
9. Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105
11. Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355
12. Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888
13. Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334
Untuk PHD dan Pembimbing KBIHU, biaya Bipih per embarkasi adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh: Rp 87.359.984
2. Embarkasi Medan: Rp 88.509.253
3. Embarkasi Batam: Rp 91.198.048
4. Embarkasi Padang: Rp 89.103.471
5. Embarkasi Palembang: Rp 91.307.248
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 95.862.448
7. Embarkasi Solo: Rp 95.926.122
8. Embarkasi Surabaya: Rp 97.890.448
9. Embarkasi Balikpapan: Rp 93.874.558
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 93.835.219
11. Embarkasi Makassar: Rp 97.609.469
12. Embarkasi Lombok: Rp 95.995.002
13. Embarkasi Kertajati: Rp 95.862.448
Keppres ini juga menetapkan nilai manfaat sebesar Rp 14.558.658.000 untuk jemaah calon haji khusus, serta menyediakan dana sebesar Rp 8.200.040.638.567 untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih.
[TOS]
Related Posts
- BNNP Kaltim Ungkap Capaian Akhir Tahun, Fokus pada Kolaborasi dan Strategi Pencegahan Narkoba
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim