Nasional
Susul PBNU, Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang dengan 2 Catatan Penting
Kaltimtoday.co - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah dan diumumkan langsung oleh Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, pada Rabu (24/7/2024) malam.
Sebelumnya, Din Syamsudin selaku mantan Ketua PP Muhammadiyah mengusulkan untuk menolak tawaran “jatah” IUP dari pemerintah tersebut. Lantas, apa yang menjadi alasan ormas muslim terbesar kedua di Indonesia ini menerimanya?
Alasan Muhammadiyah Terima IUP
Dilansir Tempo.co, Anwar Abbas selaku Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdialog dengan para pengusaha tambang soal pengalaman dan pengelolaan wirausaha tersebut. Anwar menyebutkan para pimpinan Muhammadiyah berdiskusi soal konsep pengelolaan tambang yang ramah lingkungan hingga konsep ramah sosial.
Usai dialog, para pimpinan Muhammadiyah menemui Menteri Investasi/BPKM, Bahlil Lahadalia untuk berdiskusi yang dilanjutkan bertemu Jusuf Kalla.
Catatan Penting dari Muhammadiyah
Dilansir Tempo.co, Anwar Abbas mengaku persetujuan izin tersebut lahir bersamaan dengan catatan penting yang diajukan. Dalam hal ini, pihak nya memiliki dua catatan penting sebagai bentuk komitmen Muhammadiyah.
Pertama, apabila Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan dan meminimalisir dampaknya. Kedua, Muhammadiyah juga berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tambang.
Anwar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengelolaan tambang dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Proses Pengambilan Keputusan
Keputusan tersebut diambil usai proses kajian mendalam saat rapat pleno yang berlangsung sekitar dua pekan lalu pada Sabtu (13/7/2024). Rapat tersebut mengkaji kebijakan pemerintah terkait izin tambang untuk ormas keagamaan, serta memutuskan sikap Muhammadiyah terhadap tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.
"Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola," jelas Anwar, dikutip Tempo.co.
Kebijakan Pemerintah
Keputusan Muhammadiyah sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (22/7/2024) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Kasus Anak Tenggelam di Kolam Eks Tambang, Bupati Kukar Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Reklamasi