Advertorial
Syarat Akreditasi Perpustakaan Sekolah dan Daerah, DPK Kaltim: Harus Punya Koleksi 1.000 Judul Buku

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur terus menggenjot perluasan akreditasi perpustakaan daerah, sekolah, sampai ke desa di 10 kabupaten/kota. Salah satu syarat akreditasi tersebut yakni perpustakaan paling tidak harus bisa mengoleksi sebanyak 1.000 judul buku.
Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) DPK Kaltim, Hana Iriana, Selasa (03/12/2024).
"Syaratnya perpustakaan tersebut harus punya 1.000 judul buku, baru bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi akreditasi," jelas Hana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masih banyak perpustakaan di Kalimantan Timur yang belum terakreditasi. Hana menilai, perlunya dorongan bagi pengelola perpustakaan, untuk terus berupaya meningkatkan akreditasi perpustakaannya.
Manfaat dari terakreditasinya perpustakaan pun beragam. Salah satunya pengunjung atau pengguna perpustakaan bisa lebih percaya terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Dari sisi lain, perpustakaan yang terakreditasi lebih mudah mendapatkan dukungan, baik dalam bentuk anggaran, program pengembangan, maupun fasilitas dari pemerintah lainnya.
"Akreditasinya bervariasi ya, ada yang A, B, hingga C. Itu sudah ada standarnya sediri-sendiri. Biasanya kita visitasi ke perpustakaan ingin diakreditasi, apakah syaratnya memenuhi atau belum. Yanh terpenting itu tadi, harus ada koleksi 1.000 judul buku," paparnya.
Kendati begitu, Hana berharap di tahun 2025 tentunya lebih banyak lagi perpustakaan di sekolah maupun daerah, yang terakreditasi. Mengingat, Kalimantan Timur juga terpilih sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami akan dorong terus ya, dan mengawal perpustakaan di Kaltim, untuk lebih banyak lagi yang terakreditasi," imbuhnya.
Sebagai infromasi, terdapat 2.775 perpustakaan di Kalimantan Timur, dan yang baru terakreditasi hanya sebanyak 220 perpustakaan atau setara dengan 7.92 persen.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim