Politik
Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2024 oleh MK, Ada 279 Perkara
Kaltimtoday.co - Pasca usai pembacaan putusan sengketa Pemilu 2024 pada (22/4) lalu, kini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota Legislatif atau Pileg 2024.
Sidang perdana dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di 3 panel, 3 ruangan sidang yang masing-masing dipimpin oleh hakim MK Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Sengketa pileg ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional.
Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pileg 2024
Dilansir laman Bawaslu Kota Cimahi, berikut adalah tahapan dan jadwal sidang sengketa Pileg 2024 yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD.
- 29 April 2024 - 3 Mei 2024
Pemeriksaan Pendahuluan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti Pemohon. - 3 - 13 Mei 2024
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: Menyerahkan jawaban termohon dan keterangan dari pihak terkait paling lama 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan sidang. - 6 - 15 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan: Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan. - 15 - 20 Mei 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH: Pembahasan dan pengambilan putusan. - 21 - 22 Mei 2024
Pengucapan Putusan/Ketetapan - 27 - 31 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa alat bukti tambahan. - 3 - 6 Juni 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH: Pembahasan perkara dan pengambilan putusan. - 7 - 10 Juni 2024
Pengucapan Putusan/Ketepatan: Pengucapan putusan/ketetapan perkara. - 7 - 10 Juni 2024
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan
Daftar Partai Politik dan 297 Perkara
Dilansir dari Berita Satu, berikut adalah daftar perkara sengketa Pileg 2024 yang diajukan partai politik.
- PPP: 24 perkara
- Nasdem: 20 perkara
- PAN: 19 perkara
- Demokrat: 17 perkara
- Partai Gerindra: 17 perkara
- Golkar: 14 perkara
- PDI-P: 13 perkara
- PKB: 12 perkara
- PBB: 8 perkara
- Perindo: 6 perkara
- Hanura: 4 perkara
- PKN: 4 perkara
- Partai Gelora: 3 perkara
- PKS: 3 perkara
- PSI: 2 perkara
- Partai Garda Republik Indonesia: 1 perkara
- Partai Garuda: 1 perkara
- Partai Aceh: 1 perkara
- Partai Adil Sejahtera Aceh: 1 perkara
- Partai Nanggroe Aceh: 1 perkara
Dari daftar di atas, diketahui PPP menjadi parpol dengan PHPU Pileg 2024 terbanyak yakni 24 perkara. Disusul Nasdem dengan 20 perkara dan PAN sebanyak 19 perkara.
Berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, MK akan memutuskan sengketa PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengamat Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Berpotensi Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Parpol
- Segera Revisi PKPU, KPU Tegaskan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ikuti Putusan MK
- Massa Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, 1.273 Aparat Disiapkan Jaga Aksi Demonstran
- Konstitusi Dijegal, Pakar Hukum Kritik DPR: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan UU!
- Indonesia Gaungkan “Peringatan Darurat”, Ini Asal Usul Video Garuda Berlatar Biru yang Rilis Sejak 2 Tahun Lalu