Daerah

MK Putuskan Sidrap Tetap di Kutim, Agus Haris Sebut Peluang Masih Terbuka di DPR RI

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 17 September 2025 18:39
MK Putuskan Sidrap Tetap di Kutim, Agus Haris Sebut Peluang Masih Terbuka di DPR RI
Suasana Command Center kala mengikuti sidang pembacaan amar putusan polemik Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutim.

Kaltimtoday.co, Bontang - Persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur tiba pada putusan akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang. Dengan demikian, Kampung Sidrap tetap menjadi wilayah administrasi Kutai Timur.

Sidang pembacaan hasil putusan ini digelar secara terbuka, Rabu (17/9/2025) siang. Daerah yang terlibat dalam persoalan ini pun hanya menyaksikan putusan sidang secara daring.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo kala membacakan amar putusan. 

Pemkot Bontang sendiri mengukuti sidang putusan ini melalui sambungan teleconference di Command Center, Jalan Awang Long. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, terlihat mengikuti rapat daring ini.

Usai amar putusan dibacakan, Wawali Agus terlihat tak bisa menutupi raut kekecewaan. Ruang command center pun sempat hening kala putusan MK menyatakan Kampung Sidrap tetap bagian dari Kutim.

Kepada awak media yang menyaksikan sidang daring itu, Agus Haris mengatakan MK sejatinya sepakat dengan kondisi riil yang dialami warga Kampung Sidrap saat ini. MK pun mengamini bahwa dalam menentukan tapal batas, bentang alam bukan satu-satunya faktor penentu. Komunikasi atau mendengar keinginan warga pun tak kalah penting.

"Dasar penolakan ini karena MK tidak memiliki sumber daya soal titik koordinat. Artinya walaupun ini ditolak permohonan uji kita, karena ini paralel, kan, pelayanan dan titik koordinat. Nah, kalau kita dengar bersama tadi, MK tidak punya sumber daya untuk tentukan titik koordinat. Jadi dikembalikan ke pembuat undang-undang (DPR RI)," kata Agus Haris kepada awak media.

Lepas putusan ini, Agus bilang dirinya akan berkoodinasi dengan Wali Kota Neni Moerniaeni. Nanti akan dibahas, apakah tetap mewakili warga yang memberikan Pemkot mandat atau menganggap persoalan ini rampung.

Selain itu, ia juga bakal berkomunikasi dengan Forum 7 RT Kampung Sidrap yang memberi mandat ke Pemkot Bontang. Koordinasi itu untuk menentukan langkah-langkah yang akan mereka ambil selanjutnya.

Kendati putusan MK telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum, tapi menurut Agus masih ada cela untuk memperjuangkan Kampung Sidrap, yakni melalui DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 47/1999 yang menjadi dasar pembentukan beberapa daerah otonom baru, termasuk Kutai Timur dan Kota Bontang.

"Saya akan undang forum RT dan warga untuk membicarakan ini. Bahwa ini, belum tertutup peluang kita. Kita masih punya satu ruang lagi untuk berkoordinasi dengan pembentuk UU," tandasnya. 

[RWT] 



Berita Lainnya