Balikpapan
Tak Hanya Balikpapan, Berikut 6 Kota yang Pernah Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen
Kaltimtoday.co - Melihat pandemi Covid-19 semakin meresahkan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil tindakan tegas. Mulai Senin (25/1/2021) bagi para pendatang luar daerah, baik memalui jalur udara, darat, maupun laut wajib menyertakan dokumen rapit test antigen.
Selain Balikpapan, kebijakan yang di berlakukan sesuai dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tersebut, telah di diterapkan di 6 daerah lainnya. Mana saja? Berikut daftarnya:
1. Bali
Dilansir dari iNews.id, Bali pernah menerapkan wajib tes PCR dan rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. Aturan tersebut berlaku selama 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sempat mengalami perubahan kebijakan, Gubernur Bali, I Wayan Koster akhirnya memberikan pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi Udara.
Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi, begitupun dengan crew pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur DIY, Sri Sultan Hemengku Buwono X juga mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya, wajib membawa dokumen hasil test rapit antigen meski pihaknya tidak mengeluarkan peraturan resmi melalui Pemda.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan tersebut, tinggal dijalankan karena merupakan kebijakan pemerintah pusat.
3. Bangka Belitung
Melalui Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Pemprov mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.
Lebih rinci, dalam surat tersebut pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif. Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta.
Pemberlakuan tersebut telah diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2020)
4. Jawa Barat
Seperti daerah lainnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) telah menggelar operasi rapid test antigen di empat pintu masuk Provinsi Jabar. Salah satu lokasi pintu masuk yang disoroti adalah kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Pemprov Jabar pun tak segan memulangkan pendatang yang positif Covid-19, petugas juga akan membubarkan setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
5. DKI Jakarta
Pemberlakukan wajib menyertakan dokumen hasil rapid test antigen saat keluar masuk DKI Jakarta telah diberlakukan sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 lalu. Hal tersebu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
6. Malang
Berbeda dengan daerah lainnya, Malang tidak mewajibkan wisatawan untuk membawa surat keterangan hasil rapit test antigen. Hal itu berlaku hanya untuk wisatawan yang ingin menginap di hotel kota. Pemberlakuan ini pun diwajibkan ke semua jenis penginapan yang ada di Malang.
[NON]