Teknologi

Tak Hanya Indonesia, Berikut 17 Negara yang Melarang Aplikasi TikTok

Diah Putri — Kaltim Today 04 Oktober 2023 09:38
Tak Hanya Indonesia, Berikut 17 Negara yang Melarang Aplikasi TikTok
Ilustrasi pelarangan TikTok di sejumlah negara. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Semenjak adanya keluhan dari pedagang akan kehadiran TikTok Shop yang merugikan ekosistem penjualan UMKM, platform TikTok Shop resmi berhenti.

Melalui laman resmi TikTok.com pada (3/10/2023), TikTok Shop berhenti beroperasi mulai hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Penutupan ini dikarenakan adanya transaksi di media sosial (social commerce). Larangan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2023 yang terbit pada (26/9/2023) oleh Mendag Zulkifli Hasan. 

Peraturan tersebut memuat bahwa media sosial hanya diperuntukkan untuk promosi barang dan jasa tanpa adanya kegiatan transaksi langsung serta pembayaran.

Namun, tahukah kamu kalau Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang melarang platform TikTok? Berikut 17 negara yang melarang aplikasi TikTok.

1. India (2020)

India melarang TikTok bersama dengan sejumlah aplikasi China lainnya karena masalah privasi dan keamanan. Hal ini terjadi lantaran terjadinya bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan hingga meregang nyawa 20 tentara India dan puluhan lainnya terluka

2. Afghanistan (April 2022)

Taliban melarang TikTok karena kontennya dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam.

3. Taiwan (Desember 2022)

Pemerintah Taiwan melarang perangkat pemerintah menggunakan perangkat lunak buatan China, termasuk TikTok.

4. Kanada (Februari 2023)

Pemerintah Kanada melarang TikTok karena dianggap mengancam privasi dan keamanan.

5. Uni Eropa (Februari 2023)

Uni Eropa melarang TikTok sebagai tindakan keamanan siber.

6. Belgia (Maret 2023)

TikTok dilarang selama enam bulan karena kekhawatiran terkait keamanan siber, privasi, dan penyebaran informasi palsu.

7. Denmark (Maret 2023)

Kementerian Pertahanan Denmark melarang penggunaan TikTok karena risiko spionase.

8. Belanda (Maret 2023)

Pejabat Belanda tidak diizinkan menggunakan TikTok, meskipun tidak ada larangan langsung. Kementerian Dalam Negeri Belanda mengeluarkan larangan lantaran aplikasi tersebut terdapat program siber. Badan intelijen AIVD menilai bahwa China merupakan salah satu negara yang berisiko.

9. Estonia (Maret 2023)

Menteri TI dan Perdagangan Luar Negeri Estonia melarang TikTok pada ponsel pintar yang dikeluarkan oleh negara untuk pejabat publik Estonia.

10. Prancis (Maret 2023)

Pemerintah Prancis melarang pemasangan aplikasi 'hiburan’' seperti TikTok, Netflix, dan Instagram pada telepon kantor 2,5 juta pegawai negeri.

11. Norwegia (Maret 2023)

Parlemen Norwegia melarang TikTok pada ponsel perangkat kerja untuk pegawai pemerintah. Namun, TikTok masih dapat digunakan untuk pegawai negeri sipil lantaran perangkat tidak terhubung dengan jaringan pemerintah.

12. Inggris (Maret 2023)

Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris melalui tinjauan yang dilakukan melarang penggunaan TikTok di ponsel dan perangkat kantor kepada para menteri di Inggris. Hal ini juga sejalan dengan pembatasan yang dilakukan oleh mitra internasional utama.

13. Amerika Serikat (Maret 2023)

Lebih dari setengah negara bagian AS melarang TikTok dari perangkat pemerintah, meskipun upaya untuk melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat. Keputusan ini diambil karena kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data pengguna, serta dampak kesehatan mental pada pengguna remaja.

14. Belgia (Maret 2023)

Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo melarang TikTok di perangkat pemerintah lantaran khawatir masalah keamanan siber, privasi, dan kesalahan informasi.

15. Australia (April 2023)

Pemerintah federal Australia melarang TikTok karena masalah keamanan dan privasi, terutama terkait pengumpulan data pengguna yang ekstensif.

16. Austria (Mei 2023)

Menteri Dalam Negeri Austria, Gerhard Karner, melarang pegawai negeri setempat menggunakan TikTok pada ponsel kantor pegawai pemerintah.

17. Somalia (Agustus 2023)

Pemerintah Somalia larang TikTok karena konten terkait terorisme. Pemerintah mengatakan jika TikTok dan Telegram adalah aplikasi yang digunakan kelompok teroris untuk menyebarkan gambar dan berita mengerikan ke publik.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya