Kukar
Tak Lagi UN, Kelulusan Siswa Ditentukan Sekolah, Disdikbud Kukar Lakukan Persiapan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021. Hal tersebut menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ketentuan ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Harjerin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan melalui surat edaran ke seluruh SMP tentang pelaksanaan penilaian untuk kelas sembilan.
Bagi sekolah belajar secara daring, ujiannya tetap daring. Begitu pula untuk sekolah yang belajar secara luring atau tatap muka. Guru akan mengantarkan soal ujian sekolah pada kelompok-kelompok kecil.
"Jangan disalahpahami, maksudnya luring khusus daerah yang tidak memiliki akses dan belajarnya sistem kelompok kecil. Kalau ada akses internet ujiannya harus daring tak boleh luring," kata Harjerin belum lama ini.
View this post on Instagram
Sementara soal ujian, sekolah membuat soal sendiri selain mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Matematika. Kendati, kelulusan siswa ditentukan dari sekolah masing-masing berdasarkan penilaian keaktifan selama proses pembelajaran dan sebagainya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Pendidikan Dasar (PD) Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo. Dia mengatakan ujian kelulusan sekolah akan dilaksanakan bulan April dengan rentan waktu berbeda. Kendati, pihak sekolah yang menyiapkan semua ujiannya.
"Yang menentukan kelulusannya itu sekolah dan membuat soal juga sekolah semuanya diserahkan sekolah," tandasnya.
Berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapot tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi hasil rapot, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya). Selain itu, penugasan, tes secara luring/daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[SUP | NON]