Kukar

Tambang Ilegal di Kukar Semakin Brutal, Gubernur dan Bupati Dinilai Masa Bodoh, Polisi Diminta Usut Para Pelaku

Kaltim Today
10 Mei 2021 15:00
Tambang Ilegal di Kukar Semakin Brutal, Gubernur dan Bupati Dinilai Masa Bodoh, Polisi Diminta Usut Para Pelaku
Luka di pelipis mata Camat Tenggarong Arfan Boma setelah mengusir aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, Minggu 9/5/2021).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Camat Tenggarong Arfan Boma di Kelurahan Ambarawang, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami kekerasan hingga luka di pelipis mata. Luka itu diderita Arfan Boma setelah berupaya mengusir aktivitas tambang ilegal berkedok pengupasan lahan, Minggu (9/5/2021).

Luka di pelipis mata Camat Tenggarong Arfan Boma setelah mengusir aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, Minggu 9/5/2021).
Luka di pelipis mata Camat Tenggarong Arfan Boma setelah mengusir aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, Minggu 9/5/2021).

Aksi Arfan Boma mengusir penambang ilegal terekam dalam video 54 detik yang tersebar luas di masyarakat.

Dalam video tersebut, Arfan Boma seorang diri tanpa pengawalan memerintahkan operator dan pekerja untuk menghentikan kegiatan karena merusak lingkungan.

Maraknya tambang batu bara ilegal sudah sejak lama menjadi sorotan di Kaltim. Wilayah Kukar, menjadi salah satu daerah dengan aktivitas tambang ilegal paling banyak dilaporkan masyarakat.

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebut, hal itu terus terjadi karena sikap pemerintah provinsi maupun kabupaten yang abai terhadap aktivitas melanggar hukum tersebut.

Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Kepala daerah bukannya memerintahkan perangkat di bawah kewenangannya untuk bertindak, justru memberikan dukungan atas aktivitas ilegal tersebut.

Hal itu, sebut Castro, terekam dalam ingatan publik saat debat kandidat Pilkada Kukar 2020. Dalam debat, Edy Damansyah yang kini jadi bupati mendorong praktek-praktek mafia tambang di Kukar agar legal.

Kekerasan yang dialami Camat Tenggarong Arfan Boma menurutnya, merupakan bukti parahnya aktivitas tambang ilegal di Kukar. Aparat hukum yang diharapkan juga tidak hadir saat dibutuhkan.

Dia meminta agar kejadian yang dialami Arfan Boma tidak terulang. Pemerintah harus lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal.

"Kasihan camat melawan, tapi bupati dan gubernurnya diam," tegas Herdiansyah Hamzah.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengungkapkan, aparatur sipil negara (ASN) Kukar berupaya untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal bukan kali pertama dilakukan.

Sebelumnya, sebut Pradarma Rupang, upaya sama sudah dilakukan pada Februari 2018. Saat itu, staf di Kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya.

Aksi dari gerombolan mafia tambang ini mengakibatkan lingkungan desa di Kecamatan Tenggarong Seberang serta fasilitas jalan umum mengalami kerusakan yang parah. Tindakan Mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protesnya atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal.

Maret 2020, kepala Desa Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warga melakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desa, khususnya Waduk Samboja yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga.

Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.
Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.

Aksi itu terpaksa warga lakukan setelah laporan mereka sejak 2018 tidak direspon gubernur serta pihak kepolisian.

"Menurut kami respon Isran Noor justru paling buruk terhadap aktivitas tambang ilegal di Kaltim dibanding gubernur sebelumnya," tegas Pradarma Rupang.

Banyak kasus tambang ilegal, sebut Darma, selama masa pandemi tidak segera di tindak bahkan hingga kini masih terus berlangsung. Contoh saja sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah hutan negara di di Sungai Merdeka yang masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Kemudian tambang ilegal di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, serta dua desa di Sebulu, tepatnya di Desa Sumber Sari dan Desa Sebulu Modern.

Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun, nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh Pemprov Kaltim maupun pihak kepolisian.

Ditegaskan Pradarma Rupang, seharusnya Pemprov Kaltim dan Polda Kaltim menindak para pelaku tambang ilegal tersebut. Tanpa dalih sedang pandemi Covid-19 sekalipun.

"Saat ini publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim. Kami juga mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami Camat Tenggarong Arfan Boma," tegas dia.

Terakhir, Jatam Kaltim menyeru ke warga agar berani bertindak, menghentikan dan menghentikan kejahatan yang dilakukan mafia-mafia tambang.

"Hanya dengan persatuan rakyat yang berani dan terorganisir yang dapat menghentikan dan mengusir para bandit-bandit rakus tanah ini. Usir setan tanah dari tanah air kita," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya