Kukar

Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi PT MHU, 3 Orang dan 1 Alat Berat Diamankan

Kaltim Today
21 September 2021 06:10
Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi PT MHU, 3 Orang dan 1 Alat Berat Diamankan
Pembukaan lahan di konsesi PT MHU oleh aktivitas tambang ilegal. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tim patroli perusahaan PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan aktivitas diduga tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan.

Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir menuturkan, kejadian bermula pada Jumat (10/9/2021) lalu. Saat itu tim patroli menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Kemudian, Chief Security yang dipimpin Sudarmadi langsung mengambil titik koordinat guna memastikan lokasi pembukaan lahan tersebut. Hasilnya, diketahui masih masuk dalam wilayah konsesi MHU.

"Saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU," ujar Samsir.

Pada Jumat (17/9/2021), pihak perusahaan langsung melaporkan pengaduan atas dugaan kegiatan illegal mining ke Polsek Loa Kulu. Malam harinya sekira pukul 22.00 Wita, Tim PT MHU dipimpin Samsir bersama jajaran Polsek Loa Kulu langsung mendatangi lokasi pembukaan lahan secara ilegal.

Tak selang berapa lama, akhirnya berhasil menemukan tiga orang yang diduga sedang melakukan proses kegiatan pengambilan emas hitam dengan satu alat berat jenis eksavator CAT type 320 D.

"Kami menyerahkan kasus illegal mining kepada pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Samsir.

Secara terpisah, Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan adanya laporan dari pihak PT MHU. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi guna melengkapi bukti-bukti yang ada.

"Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya