Daerah
Tanamkan Nilai Antikorupsi di Pemerintah Desa, Pj Bupati PPU Soroti Keutamaan Integritas
Kaltimtoday.co, Penajam - Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), telah resmi dikukuhkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/11/2023).
Penjabat (PJ) Bupati PPU, Makmur Marbun, menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Desa Tengin Baru yang menjadi salah satu desa percontohan dalam upaya pencegahan korupsi.
Marbun berharap bahwa, keberadaan desa percontohan ini akan memberikan contoh nyata tentang peran desa dalam pencegahan korupsi, serta menekankan keterlibatan desa dalam tata kelola pemerintahan di tingkat bawah.
"Dengan adanya percontohan Desa Antikorupsi, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi di kalangan pemerintah desa dan masyarakat," ungkap Marbun usai kegiatan launching.
Lebih lanjut, Marbun menegaskan bahwa kehadiran Desa Antikorupsi tidak hanya sekadar simbolis, melainkan sebagai upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat desa.
Hal itu diharapkannya dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi dan memastikan bahwa semua aktivitas sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar hukum.
Dia juga menekankan peran vital Desa Antikorupsi dalam membangun tatanan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan desa yang bersih dari korupsi dan mendukung pembangunan berkelanjutan," tambahnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Prabowo: Hanya yang Berkomitmen pada Pemerintahan Bersih yang Akan Bersama Saya
- KPK Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
- Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP Kaltim