Politik
Tanggapi ASN Samarinda Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas Jelang Pilkada, Andi Harun: Belum Masuk Wilayah Pelanggaran
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi perihal tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda yang diduga melanggar kode etik serta netralitas jelang Pilkada 2024.
Tiga ASN tersebut ialah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena melakukan mengikuti pendaftaran bakal calon wakil wali kota, serta pendekatan ke partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menilai tindakan tersebut masih belum masuk wilayah pelanggaran. Sebab, mereka hanya sebatas mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota ke partai politik. Belum masuk ke pendaftaran resmi di KPU Samarinda.
"Menurut saya, masih belum masuk wilayah pelanggaran. Soal kepastian dia mencalonkan diri itu belum ada. Ini masih menjajaki partai politik, apakah ada peluang tidak untuk diusung," kata Andi Harun pada Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Andi Harun juga mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda, yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan soal ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya.
"Kami hormati langkah Bawaslu yang merespon hal ini, dan ditunggu saja prosesnya," pungkasnya.
Kemudian, Andi Harun juga telah menerima laporan dari ketiga ASN tersebut. Dalam laporannya, mereka hanya ingin maju di Pilkada 2024 jika memang terpilih dan diusung oleh parpol, menjadi pendamping Andi Harun dalam kontestasi politik November mendatang.
"Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, Ananta Fathurrozi ke jalur partai politik, yang belum tentu diusung oleh parpol juga. Saya kira wilayah materilnya, belum menyentuh pelanggaran," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin juga sudah mengonfirmasi dan membenarkan adanya tiga ASN yang diduga melanggar kode etik serta netralitasnya sebagai pegawai kepemerintahan. Pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN, sanksi apa yang akan diberikan oleh ketiga ASN tersebut.
"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencapuri keputusannya seperti apa nantinya," tegas Abdul.
Sebagai informasi yang dirilis oleh Bawaslu Samarinda, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.
[RWT]
Related Posts
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia