Advertorial
Tarif Masuk Stadion Palaran Mulai Diterapkan, Diatur Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim memberlakukan tarif masuk kawasan Stadion Palaran di Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan dan menjaga fasilitas olahraga tetap terpelihara.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan retribusi masuk kawasan, bukan tarif parkir.
“Tarif ini diterapkan sebagai bentuk retribusi masuk kawasan, bukan tarif parkir,” jelas Junaidi, Rabu (30/10/2024).
Saat ini, pengelolaan tarif masih dilakukan secara manual dengan melibatkan petugas keamanan di pintu masuk. Meski efektif untuk jumlah kunjungan yang masih rendah, Dispora Kaltim menyadari bahwa sistem manual memiliki tantangan seperti risiko kebocoran dan kurangnya pengawasan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya merencanakan pemasangan palang otomatis sebagai solusi jangka panjang. “Penggunaan alat palang otomatis menjadi salah satu rencana kami ke depan, supaya pelaksanaan retribusi lebih teratur dan aman,” tambahnya.
Sejumlah pengunjung menyampaikan keluhan bahwa tarif saat ini, yaitu Rp3 ribu untuk dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak, dinilai memberatkan, terutama bagi rombongan keluarga. Dispora Kaltim sedang mempertimbangkan opsi untuk mengganti tarif individu dengan tarif per kendaraan, seperti Rp3 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk motor, guna memberikan kelonggaran bagi pengunjung yang datang bersama keluarga.
“Kami akan mengkaji ulang kebijakan ini, agar tarif bisa lebih fleksibel dan terjangkau bagi masyarakat,” jelas Junaidi.
Jika jumlah pengunjung meningkat, Dispora Kaltim berencana menugaskan petugas khusus untuk penarikan tarif agar petugas keamanan dapat lebih fokus pada pengamanan kawasan.
“Kami akan menyiapkan petugas khusus untuk penarikan tarif jika tingkat kunjungan meningkat, sehingga tugas keamanan tidak terganggu,” kata Junaidi.
[TOS | ADV DISPORA KALTIM]
Related Posts
- JATAM Kaltim Desak Kejati Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka Kasus Gagal Reklamasi Tambang di Kutai Barat
- Seluruh 8 Korban Kapal Ferry Tenggelam di Kubar Ditemukan Meninggal Dunia
- Forum Rakyat untuk Keadilan Iklim Kritik COP30 di Brasil, Dinilai Akan Gagal Jika Tak Hentikan Ekspansi Tambang
- Prevalensi Stunting Nasional Turun, Kemenkes Apresiasi Kaltim sebagai Daerah Terbaik
- Tragedi Ferry Tenggelam Kubar, Tujuh Korban Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjut Cari Korban Terakhir








