Bontang

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Komisi II DPRD Bontang Minta Pemkot Tindak Tegas

Kaltim Today
27 Mei 2021 21:33
Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Komisi II DPRD Bontang Minta Pemkot Tindak Tegas
Ilustrasi (net).

Kaltimtoday.co, Bontang – Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang kembali disoroti oleh Komisi II DPRD Bontang. Pasalnya, THM banyak yang dinilai melanggar aturan, dan Pemerintah Kota Bontang tak bisa hanya sekadar mengandalkan tim monitoring, namun perlu tindakan tegas.

“THM ini kalau hanya sebatas mengandalkan tim monitoring maka dinilai kurang efektif,” terang Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam.

Dijelaskannya, Satpol PP Bontang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah. Sementara Peraturan daerah mengenai tempat hiburan malam (THM) itu sudah ada. Maka seharusnya bukan lagi tim monitoring, tapi penagakkan hukum.

“Kalau monitoring sejak beberapa tahun lalu sudah ada, dan hasilnya seperti apa. Oleh karenanya, penertiban terhadap hiburan yang tidak semestinya beroperasi di wilayah-wilayah tertentu maka harus ditegakkan secara optimal, tentu mengacu pada Perda THM,” bebernya.

Yang bisa mengeksekusi penegakkan hukum pun, lanjut Salam ialah Satpol PP Bontang. “Kalau Satpol PP Bontang tidak melakukannya apa gunanya Perda THM itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, memang persoalan THM sudah ada sejak dulu. Namun persoalan itu lantaran terkendala turan Perda, dimana dulu sejak Basri masih sebagai anggota DPRD sempat menolak perda soal THM.

“Saya juga sudah rapatkan untuk menarik retribusi dan cukai dari minuman keras di THM,” ujar Basri.

Ke depan, Basri berencana melakukan kajian dan sidak ke lapangan mengenai THM.

“Akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

[RIR | NON | ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya