Kaltim
Temuan Bawaslu Kaltim Pasca Penetapan DPS: Pengurangan Jumlah Pemilih Aktif dan TMS di 10 Kabupaten/Kota
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan hasil pengawasan pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten/Kota di Kaltim. Beberapa temuan disampaikan oleh Bawaslu, yang menjadi evaluasi untuk KPU Kaltim.
Berdasarkan data KPU Kaltim, jumlah pemilih sementara di Kaltim mencapai 2.821.413 jiwa, dengan rincian 1.435.916 pemilih laki-laki dan 1.342.728 pemilih perempuan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,5 persen dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menjelaskan temuan dari hasil pengawasan sebelum penetapan DPS. Temuan tersebut meliputi pengurangan jumlah pemilih aktif di beberapa kecamatan, pengurangan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hingga pengurangan jumlah pemilih baru.
“Di Kukar, misalnya, terdapat pengurangan jumlah pemilih aktif di 17 kecamatan sebanyak 919 pemilih, dan penambahan jumlah pemilih aktif di 1 kecamatan sebanyak 728 pemilih yang diduga sebagai pemilih di TPS khusus. Namun, jika merujuk pada Berita Acara (BA) TPS Khusus, jumlah pemilih sebanyak 781, sehingga terdapat selisih 53 pemilih. Sedangkan, di 2 kecamatan tidak terjadi perubahan alias nol,” ucapnya.
Galeh juga mencontohkan daerah lain seperti Samarinda, yang mengalami perubahan data pemilih. Di Samarinda sendiri, juga terjadi pengurangan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.341 pemilih di 8 Kecamatan termasuk Kecamatan yang mengalami penambahan 1 TPS.
Selain itu, terdapat penambahan jumlah pemilih aktif sebanyak 1.356 pemilih di 2 kecamatan, namun jika merujuk pada BA TPS Khusus, jumlah total pemilih sebanyak 1.725, dengan selisih 369 pemilih.
Hasil analisis yang disampaikan oleh Bawaslu Kaltim kepada KPU Kaltim saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat provinsi menjadi bagian dari uji kebenaran terhadap proses pemutakhiran data pemilih di setiap tingkatan.
Galeh juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk aktif memberikan masukan serta pengawasan dalam tahapan pengumuman DPS, yang dimulai pada 18 - 27 Agustus 2024.
"Kami meminta kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan. Selain itu, pengumuman harus memperhatikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas," tegas Galeh.
"Masyarakat dapat memberikan masukan terkait DPS, misalnya jika ada pemilih yang belum terdaftar, data pemilih yang tidak akurat, atau pemilih yang sudah meninggal dunia," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tingkatkan Literasi di Kaltim, DPK Sudah Distribusikan 86 Unit Buncu Baca Etam
- DKP PPU Siapkan Gerakan Pangan Murah untuk Sambut Natal dan Tahun Baru
- DKP PPU Pastikan Pangan yang Disuplai ke IKN Aman dari Residu Kimia Berbahaya
- Resmi Dilantik, Victor Yuan Pimpin Dewan Adat Dayak Kaltim Periode 2024-2029
- Mengenal VPN: Apa Itu dan Mengapa Anda Membutuhkannya?