Kaltim

Terancam Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa, Suami "Cukup Saya WNI, Anak Jangan" Dipanggil LPDP

Kaltim Today
23 Februari 2026 09:04
Terancam Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa, Suami "Cukup Saya WNI, Anak Jangan" Dipanggil LPDP
LPDP tetap berupaya menjalin komunikasi dengan DS. Institusi ini mengimbau agar DS lebih bijak dalam bermedia sosial dan memperhatikan sensitivitas publik.

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi memanggil AP, suami dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus yang viral akibat pernyataannya di media sosial. AP yang juga merupakan alumnus beasiswa negara tersebut diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia setelah menamatkan studi.

Langkah ini diambil menyusul perhatian publik terhadap pernyataan DS yang menyebut "cukup saya WNI, anak jangan". Pihak LPDP kini tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan apakah AP telah memenuhi masa pengabdian sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait suami saudari DS, saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis manajemen LPDP melalui akun media sosial resminya, Minggu (22/2/2026).

LPDP menegaskan akan meminta klarifikasi langsung dari AP. Jika terbukti melanggar kewajiban berkontribusi di dalam negeri, AP terancam sanksi berat, mulai dari proses penindakan hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

Komitmen penegakan aturan ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi. LPDP memastikan setiap alumni harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana pendidikan yang bersumber dari negara.

Terkait sosok DS, LPDP menyatakan bahwa tindakan dan ucapan yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.

Secara aturan, setiap alumni LPDP wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1). Dalam kasus DS, ia telah menyelesaikan studi S2 berdurasi dua tahun dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.

LPDP mengonfirmasi bahwa DS sendiri telah menuntaskan seluruh masa pengabdian selama lima tahun sesuai ketentuan. Dengan demikian, secara hukum LPDP sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan DS.

Kendati demikian, LPDP tetap berupaya menjalin komunikasi dengan DS. Institusi ini mengimbau agar DS lebih bijak dalam bermedia sosial dan memperhatikan sensitivitas publik, serta mengingatkan kembali bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.

[TOS]



Berita Lainnya