Daerah

Terbukti Tidak Bersalah, Terpidana Korupsi Suprianto Dibebaskan Usai Menang PK di Mahkamah Agung

Kaltim Today
05 Agustus 2024 18:44
Terbukti Tidak Bersalah, Terpidana Korupsi Suprianto Dibebaskan Usai Menang PK di Mahkamah Agung
Suprianto (tengah) didampingi Kuasa Hukum, Syahrudin (kiri) memperlihatkan petikan putusan MA. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Terpidana kasus korupsi di lingkup kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau kini bisa bernafas lega. Mahkamah Agung telah memutuskan Suprianto tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala hukuman, Senin (5/8/2024).

Sesaat setelah menerima putusan tersebut, Suprianto meminta agar nama baiknya dibersihkan dan diluruskan. Hal itu dipertegas oleh kuasa hukumnya yang menyebut kliennya tidak melakukan korupsi seperti dituduhkan.

"Pada saat persidangan pertama kali telah bisa membuktikan jika klien kami tidak bersalah dan sebenarnya beliau (Suprianto) ini benar-benar tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut," ujar Kuasa Hukum, Syahrudin.

Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Suprianto dari semua dakwaan dan memulihkan hak-hak serta martabatnya. Suprianto mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut dan berharap semua tuduhan yang melekat padanya bisa diluruskan.

"Bagaimana saya secara pribadi apa yang dituduhkan itu bisa diluruskan semua ternyata semuanya tidak benar," ujar Suprianto.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Berau mengaku sudah siap menghadapi gugatan dan tuntutan dari Suprianto. Mereka memastikan sudah memiliki kuasa hukum yang disiapkan oleh negara.

"Kami siap kalau ingin melakukan gugatan secara perdata terkait apa yang dirugikan, kami siap. Karena kami juga punya jaksa pengacara negara yang mengurus terkait itu," ujar Kasi Intelijen Kejari Berau.

Sebelumnya, Suprianto yang merupakan Kepala Dinas Pertanahan Berau, terjerat kasus korupsi terkait pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Meskipun Suprianto telah menjalani hukuman selama 2 tahun, 6 bulan, dan 12 hari dari vonis 4 tahun di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, ia akhirnya memenangkan PK dan dibebaskan.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya