Nasional
Terdakwa Kasus Suap Lukas Enembe Emosi dan Banting Mikrofon di Pengadilan
Kaltimtoday.co - Mantan gubernur Papua Barat, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, menghadapi momen emosional yang dramatis saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/9/2023). Lukas dengan marah membanting mikrofonnya saat ditanyai oleh jaksa terkait penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.
Pertanyaan yang dilontarkan jaksa kepada Lukas berkaitan dengan dugaan perintah Lukas kepada pihak swasta, termasuk saksi bernama Dommy Yamamato, untuk melakukan pertukaran uang tersebut. Namun, sebelum Lukas sempat menjawab, kuasa hukumnya, Petrus Bela, meminta waktu istirahat sejenak karena melihat kondisi fisik Lukas yang melemah.
"Bisa break sebentar, Pak? Sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi," pinta Petrus kepada majelis hakim.
Tak lama berselang, Lukas yang tampak sangat kesal dengan pertanyaan jaksa, secara tiba-tiba memutuskan untuk marah dan membanting mikrofon. Tindakan ini mengejutkan hadirin di pengadilan.
Majelis hakim pun meminta jaksa untuk tidak memaksa Lukas untuk menjawab pertanyaan jika ia tidak dalam kondisi yang baik. Lukas juga diingatkan bahwa ia memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan.
"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak untuk tidak menjawab, dia punya hak untuk tidak menjawab," kata Hakim.
"Sebentar, diskors sebentar, tenangkan dulu," tambah hakim.
Setelah momen emosional tersebut, Lukas tampak menggunakan kursi roda saat masuk dan keluar ruang sidang. Kondisi kesehatannya yang tidak stabil karena tekanan darah yang tinggi menjadi perhatian utama.
Melihat kondisi ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 6 September 2023, dan memerintahkan agar Lukas Enembe segera dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[TOS]
Related Posts
- Hadapi Berbagai Tantangan Guna Melakukan Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Pedalaman Kabupaten Asmat Papua
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong