Bontang
Terkendala Aturan, Bantuan Cadangan Pangan di Bontang Belum Bisa Tersalurkan
Kaltimtoday.co, Bontang - Setiap daerah wajib menyediakan cadangan pangan bahan pokok berupa beras sebanyak 100 ton. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan ini menyebutkan tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Namun, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Bontang belum bisa disalurkan. Lantaran, CPP ini tidak memiliki payung hukum. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Debora Kristiani.
"Nanti jika sudah diparipurnakan, baru bisa disalurkan. Harus ada landasan hukumnya," ujarnya.
Lanjutnya, akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga anggaran yang dimiliki DKP3 pada 2021 khusus CPP hanya cukup untuk menyediakan 40 ton beras.
Sementara, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam menyampaikan, pihaknya belum bisa memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Pasalnya, terkendala wabah tak kasat mata ini. Terlebih Kota Taman sedang dalam status zona merah dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Jadi baru bisa diparipurnakan akhir tahun, tepatnya November 2021," jelasnya.
Kata dia, CPP ini nantinya bakal disalurkan ke masyarakat terdampak bencana. Misalnya, kebakaran, banjir, pandemi Covid-19, dan musibah lainnya.
[MM07 | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- PPU Peringkat 20 Nasional dalam Ketahanan Pangan, Tertinggi di Kaltim
- DKP PPU Pastikan Distribusi Pangan Tetap Lancar Lewat Kerja Sama dengan Swasta
- Masyarakat PPU Diminta Tenang, Pangan Jelang Nataru Aman Terkendali
- DKP PPU Rutin Uji Keamanan Pangan untuk Pastikan Produk Aman Konsumsi
- Dukung IKN dan Masyarakat Lokal, DKP PPU Pastikan Produk Pangan Bebas Residu