Bontang
Terkendala Aturan, Bantuan Cadangan Pangan di Bontang Belum Bisa Tersalurkan
Kaltimtoday.co, Bontang - Setiap daerah wajib menyediakan cadangan pangan bahan pokok berupa beras sebanyak 100 ton. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015.
Peraturan ini menyebutkan tentang Ketahanan Pangan dan Gizi serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.
Namun, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Bontang belum bisa disalurkan. Lantaran, CPP ini tidak memiliki payung hukum. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Debora Kristiani.
"Nanti jika sudah diparipurnakan, baru bisa disalurkan. Harus ada landasan hukumnya," ujarnya.
Lanjutnya, akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga anggaran yang dimiliki DKP3 pada 2021 khusus CPP hanya cukup untuk menyediakan 40 ton beras.
Sementara, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam menyampaikan, pihaknya belum bisa memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Pasalnya, terkendala wabah tak kasat mata ini. Terlebih Kota Taman sedang dalam status zona merah dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Jadi baru bisa diparipurnakan akhir tahun, tepatnya November 2021," jelasnya.
Kata dia, CPP ini nantinya bakal disalurkan ke masyarakat terdampak bencana. Misalnya, kebakaran, banjir, pandemi Covid-19, dan musibah lainnya.
[MM07 | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- SDN 006 Bontang Selatan Direvitalisasi, Empat Ruang Kelas hingga Lapangan Diperbaiki
- DPRD Bontang Bahas Maraknya Kehamilan di Bawah Umur, Dorong Penguatan Edukasi Seks
- Bekali Orangtua dan Siswa Cegah Kekerasan Seksual, MPLS di SDN 001 Bontang Selatan Akan Libatkan DP3AKB
- Sambut Tahun Ajaran Baru, SDN 001 Bontang Selatan Libatkan Orangtua Lewat Pra MPLS
- JAP Minta Fasilitas Ramah Difabel Jadi Prioritas dalam Raperda LLAJ Bontang








