Politik

Tetapkan DPS Pilkada 2024, KPU Samarinda Coret 3.008 Pemilih yang Meninggal Dunia 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 Agustus 2024 13:53
Tetapkan DPS Pilkada 2024, KPU Samarinda Coret 3.008 Pemilih yang Meninggal Dunia 
KPU Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menghapus setidaknya 3.008 pemilih yang sudah meninggal dunia, saat proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Hasilnya, KPU menetapkan sebanyak 613.202 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto menyebut bahwa, pihaknya telah melakukan sinkronisasi data penduduk dari KPU RI dengan DPT Pemilu 2024 sebelumnya. 

"Setelah sinkronisasi itu, maka dilakukan tahapan coklit. Ditemukan jumlah pemilih yang meninggal dunia hasil coklit se-Samarinda sebanyak 3.008," kata Akbar pada Rabu (14/8/2024).

Sebelum ditetapkan DPS, Akbar menjelaskan bahwa pemilih yang meninggal dunia telah dicoret karena mereka masuk sebagai pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Di samping itu, pencoretan daftar pemilih meninggal dunia tentu harus disertakan bukti kuat dari pihak keluarga, RT, ataupun lurah. Tahapan coklit juga bertujuan untuk melakukan validasi terkait daftar pemilih yang ada, apakah masih hidup ataukah sudah meninggal.

"Kalau aturannya, pihak keluarga harus mengurus akta kematian. Temuan di lapangan juga tidak semua mengurus akta akta kematian," bebernya.

Kendati begitu, pihak KPU akan memaksimalkan data DPS yang sudah ditetapkan, dengan beberapa perbaikan kedepan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita usahakan bersih sebersihnya dari daftar pemilih meninggal dunia, sebelum ditetapkan DPT. Fokus kami dalam dua bulan ini akan melakukan proses untuk menetapkan DPT," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya