Daerah

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan!

Suara Network — Kaltim Today 23 Maret 2024 20:37
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan!
Ilustrasi THR 2024. (Istock)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan seluruh perusahaan di Kaltim untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. 

Kewajiban ini mengacu pada Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Akmal menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Akmal, Sabtu (23/04/2024).

Dinasnakertrans Kaltim Siap Terima Pengaduan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan pihaknya telah menerima Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Rozani.

Disnakertrans Kaltim siap mengawasi pemberian THR dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran.

"Kami masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," tegasnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya