Daerah
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan!
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan seluruh perusahaan di Kaltim untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Kewajiban ini mengacu pada Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Akmal menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Akmal, Sabtu (23/04/2024).
Dinasnakertrans Kaltim Siap Terima Pengaduan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan pihaknya telah menerima Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Rozani.
Disnakertrans Kaltim siap mengawasi pemberian THR dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran.
"Kami masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," tegasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Besok Puluhan Ribu Buruh Kepung Istana-DPR Tolak UMP 2026
- Pemprov-DPRD Kaltim Sahkan Perda Pendidikan, Perkuat Akses Sekolah Gratis
- 74 Koperasi dan Gapoktan Sawit di Kaltim Siap Disertifikasi ISPO, Disbun Dorong Perkebunan Berkelanjutan
- Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten dan Kota di Kaltim 2026: Berau Paling Tinggi, Tembus Rp 4,3 Juta!
- Gakkum KLHK Tangkap Tangan Perambah Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan









