Nasional
Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara
Kaltimtoday.co - Tia Rahmania, kader PDI Perjuangan (PDIP) yang baru-baru ini dipecat dan digantikan sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Banten I, resmi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tia menegaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang menjadi alasan pemecatannya tidak benar.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst dan ditujukan kepada Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, serta M Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Purbo Asmoro, kuasa hukum Tia Rahmania, mengungkapkan bahwa proses persidangan terkait gugatan ini hanya tinggal menunggu jadwal.
"Sudah terdaftar, tinggal menunggu sidang," kata Purbo.
Dia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDIP.
"Keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa Ibu Tia menggelembungkan suara adalah keliru dan menyesatkan," ujarnya.
Ia juga membantah klaim bahwa Tia telah mengambil 251 suara dari M Hasbi Asyidiki Jayabaya, calon anggota DPR RI PDIP dari dapil yang sama. Menurut Purbo, suara tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pada rapat pleno, telah dilakukan perubahan untuk mengembalikan 251 suara kepada Hasbi, sesuai berita acara dari KPU tingkat kecamatan. KPU RI juga tidak menambah suara Ibu Tia dalam perhitungan akhir," jelas Purbo.
Purbo bahkan menuding bahwa putusan Mahkamah Partai PDIP sejak awal sudah dirancang untuk menggagalkan Tia menjadi anggota DPR RI terpilih.
"Menurut saya, putusan ini sudah diatur dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia," tegasnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan resmi memecat Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih dan menggantikan posisinya dengan Bonnie Triyana, yang juga berasal dari dapil Banten I. Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, M Afifudin.
Surat keputusan bernomor 1368 Tahun 2024 mengatur perubahan atas penetapan calon terpilih anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. Dalam surat tersebut, Bonnie Triyana dinyatakan sebagai anggota DPR RI terpilih dengan perolehan suara 36.516, menggantikan Tia Rahmania.
"Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan Partai," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain Tia, Rahmad Handoyo dari dapil Jawa Tengah V juga diberhentikan dari keanggotaan DPR dan digantikan oleh Didik Haryadi yang memperoleh 74.750 suara. Alasan pemberhentian Rahmad serupa, yaitu karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Dengan adanya gugatan ini, Tia Rahmania berharap mendapatkan keadilan dan pembuktian atas tuduhan yang disampaikan kepadanya.
[RWT]
Related Posts
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi