Kaltim

Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah

Kaltim Today
31 Maret 2025 18:01
Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Dok Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menghadirkan tiga kebijakan spesial yang disebut sebagai “Tunjangan Hari Raya (THR)” untuk masyarakat Kaltim. Tiga kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Berikut tiga kebijakan tersebut:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat Kaltim dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Dalam periode ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda ataupun membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

2. Gratis Tiket Masuk Tempat Rekreasi Selama Tiga Bulan

Mulai 31 Maret 2025, Pemprov Kaltim menggratiskan biaya masuk ke sejumlah tempat rekreasi milik provinsi. Dua lokasi yang bisa dikunjungi tanpa biaya adalah Museum Mulawarman di Tenggarong, Kutai Kartanegara, dan Pusat Penangkaran Rusa di Penajam Paser Utara.

3. Gratis Sewa Kios dan Kantin Selama Enam Bulan

Mulai April 2025, pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak, atau kantin di bawah pengelolaan Pemprov Kaltim akan dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan. Kebijakan ini mencakup berbagai lokasi, termasuk 488 kantin yang tersebar di 243 SMA/SMK serta sejumlah lokasi di lingkungan SKPD.

Rudy Mas’ud mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat Kaltim, khususnya saat Lebaran.

“Semoga kebijakan ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin meringankan beban ekonomi dan memberikan kebahagiaan saat Idulfitri,” ujar Rudy Mas’ud.

Selain membantu masyarakat, pemutihan pajak juga bertujuan meningkatkan validasi data kendaraan dan kepatuhan pajak di masa mendatang. Pembebasan sewa kios diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku UMKM agar tetap produktif.

Sementara pembebasan retribusi masuk objek wisata, menurut Rudy, menjadi kesempatan masyarakat menikmati fasilitas edukatif milik pemerintah secara gratis selama libur Lebaran.

Rudy Mas'ud mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin agar Lebaran tahun ini lebih bermakna.

[TOS]



Berita Lainnya