Kutim

Timbun 800 Liter Solar, Dua Tersangka Pengetap Dibekuk Polres Kutim

Kaltim Today
09 April 2022 13:48
Timbun 800 Liter Solar, Dua Tersangka Pengetap Dibekuk Polres Kutim
Tersangka A (32) saat dihadirkan dalam presscom, sementara tersangka T (58) tak hadir karena kondisi kesehatan yang sakit. (Ella/ Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dua Tersangka penimbun solar berhasil dibekuk dan ditahan di Polres Kutai Timur (Kutim), Sabtu (9/4/2022).

Pelaku dalam aksinya menggunakan satu unit mobil Ford Ranger yang bernomor polisi (Nopol) KT 8457 MB. Kendaraan roda empat itu membawa drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar yang ditemui di wilayah Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon.

Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan tersangka berinisial T (58) dan A (32) berhasil tertangkap tangan melakukan tindak pidana ilegal. Dari kedua tersangka, Tim Macan Polres Kutim berhasil mengamankan kurang lebih 800 liter solar yang ditampung dalam tandon penyimpanan dengan menggunakan Alkon dan selang yang dihubungkan dari drum ke tempat penampungan.

“Ada laporan dari masyarakat dan tim unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina dan benar saja tiba di lokasi ternyata ada tempat penampungan yang mereka sediakan itu bisa menampung sekira 2.000 liter,” terang Kasatreskrim.

Bahkan, kata Kasatreskrim mobil tersangka tidak di modifikasi, mereka secara terang-terangan membawa drum berisikan solar di dalam unit double cabin itu. Solar berjenis subsidi ini nantinya akan di jual kembali pada para pengecer di Kecamatan Bengalon. Kedua, tersangka membeli dari SPBU dengan harga Rp5.150 dan akan dijual dengan harga Rp8.000 per liter.

“Mereka dapat untung Rp 2.850 per liter, bisa dikalkulasi keuntungan mereka,” imbuhnya.

Kedua tersangka pun disangkakan dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman enam tahun penjara,” tutupnya.

[EL | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya