Daerah

Tingkatkan Kesadaran Eksportir, KPw BI Kaltim Sosialisasikan Peraturan Teranyar Soal Devisa Hasil Ekspor

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 28 Agustus 2023 18:43
Tingkatkan Kesadaran Eksportir, KPw BI Kaltim Sosialisasikan Peraturan Teranyar Soal Devisa Hasil Ekspor
KPw BI Kaltim, Budi Widihartanto saat membuka sosialisasi peraturan terkait DHE. (Kiri). (Dok KPw BI Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim menyosialisasikan peraturan teranyar mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran para eksportir, khususnya di Kaltim mengenai pembaharuan kebijakan DHE. 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala KPw BI Kaltim, Budi Widihartanto pada 25 Agustus 2023 lalu. Ekonom Senior dari KPw BI Kaltim, Iwan Kurniawan yang merupakan salah satu narasumber mengatakan, peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Selain itu, ada pula Peraturan BI Nomor 7/2023 tentang DHE dan Devisi Pembayaran Impor (DPI). 

Dia mengatakan, seluruh DHE wajib diterima melalui sistem keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Namun, hal ini tidak berlaku untuk DHE milik pemerintah yang diterima melalui BI, ekspor yang tidak terdapat Lalu Lintas Devisa (LLD), dan imbal dagang. 

"Kalau Non SDA, seluruh DHE wajib masuk rekening umum (rekum). Sedangkan SDA, DHE SDA >USD 250.000 wajib masuk rekening khusus (reksus), begitu pula pemasukan DHE melalui bank atau LPEI untuk DHE >USD 250.000," ujarnya. 

Selain itu, DHE SDA <USD 250.000 wajib masuk rekum melalui bank. Namun dapat secara sukarela masuk reksus.

Iwan mengatakan, nilai DHE yang diterkma harus sesuai dengan nilai ekspor (FOB) atau nilai maklon. Pun DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri wajib disetorkan ke bank. Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai. 

"Apabila nilai DHE < dari nilai ekspor atau nilai maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp 50 juta dan 2,5 persen dari nilai ekspor, eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai," tambahnya. 

Dia melanjutkan, apabila DHE diterima lebih dari akhir bulan ketiga srjak bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), maka DHE dianggap diterima sesuai batas waktu, apabila telah diayur dalam kontrak antara eksportir dan buyer (diterima maksimal 14 hari) serta disebabkan buyer wanprestasi, pailit, atau kahar.

Eksportir juga harus membetulkan PPE ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bila ada perubahan data PPE. Ke depan, pihaknya berharap implementasi kebijakan DHE ini bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga membantu menjaga stabilitas perekononian nasional.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya