Daerah
Tingkatkan Produktivitas, Pj Bupati PPU Bakal Tinjau Ulang Jam Kerja ASN dan THL Setiap Jumat hingga Pukul 16.00
Kaltimtoday.co, PPU - Pj Bupati PPU, Makmur Mabrun akan mengkaji jam kerja bagi para ASN dan THL di lingkungan Pemda PPU untuk meningkatkan produktivitas.
Pada Kamis (4/10/2023), sempat beredar siaran pesan WhatsApp yang mengimbau agar ASN dan THL untuk menambah jam kerja di hari Jumat mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita atas instruksi Pj Bupati PPU.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/10/2023), Makmur Mabrun mengatakan akan mencoba mengkaji kembali aturan-aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Kami sudah ada Permendagri yang baru, dulu masih pakai yang lama. Nanti akan saya hitung jam kerjanya, jam berapa masuk dan pulangnya," tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, aturan sebelumnya tidak sepenuhnya keliru, namun produktivitas ASN dan THL mesti ditingkatkan.
"Saya saja di Jakarta masuk jam 07.00 pulang jam 22.00 malam kok," ujarnya membandingkan.
Makmur Mabrun mengakui aturan tersebut belum berlaku, dirinya mesti membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk merealisasikan aturan kerja tersebut.
"Nanti akan saya kaji, kan harus saya kaji dulu. Beri saya waktu. Saya belum ada (menghimbau) kan, mesti Perbup dulu saya buat," jelasnya.
Dia juga menyebut selama menjabat sebagai Pj Bupati PPU, jam kerjanya melentur hingga larut malam.
"Saya bekerja sampai jam 20.00. Tadi malam sampai jam 24.00 malam loh perangkat daerah saya kerja, rapat, enggak pernah terjadi kan itu (sebelumnya)," tutupnya.
Related Posts
- Program Gratispol untuk ASN Pemprov Kaltim Masih Dibuka, Sementara Khusus Eselon II
- Efisiensi Anggaran 2026, Andi Harun Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Samarinda
- DPR Minta Pemerintah Percepat Pemindahan ASN ke IKN Mulai 2026
- SPBU Khusus ASN Digodok Pemkot Samarinda, DPRD Minta Kajian Matang dan Tidak Abaikan Kepentingan Publik
- Soroti Kualitas ASN, DPRD Kaltim Desak Peningkatan Kedisiplinan dan Kesejahteraan









